SURABAYA, MEMORANDUM - Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim akhirnya menetapkan Y, S, dan A sebagai tersangka kasus video konten asusila berjudul Guru Tugas 1 dan Guru Tugas 2 yang terjadi di wilayah Bangkalan, Madura.
Konten yang mengandung asusila dan sara itu di-upload dalam akun YouTube bernama Akeloy Production.
BACA JUGA:Ciptakan dan Tingkatkan Pelayanan Polres Jember, Rotasi 11 Jabatan
Hal ini disampaikan Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Dirmanto, ia menjelaskan, bahwa tiga orang yang kemarin diperiksa saat ini sudah ditetapkan tersangka.
BACA JUGA:Polres Pasuruan Launching Samsat Smart Thru, Pelayanan Cetak Pelat 5 Tahunan hanya 10 Menit Kelar
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan termasuk ahli. Bahwa tiga orang yang kemarin diperiksa, Kamis lalu sudah dinyatakan sebagai tersangka," kata Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Dirmanto, Jumat 10 Mei 2024.
BACA JUGA:Polres Situbondo Gagalkan Penyelundupan 8,9 Ton Pupuk Bersubsidi
Lebih jauh diterangkan, ketiganya sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Jatim.
BACA JUGA:Polsek Bubutan Olah TKP Penemuan Bayi Terbungkus Selimut di Depan Rumah Warga
"Peran dari pada ketiga orang yang kemarin diperiksa Y sebagai pemilik akun dan pengunggah video, S sebagai pemeran ustaz, kemudian A sebagai kameramen," jelasnya.
BACA JUGA:Polsek Kunjang Patroli Harkamtibmas Siang Cegah Gangguan Kamtibmas
Dirmanto menyatakan bahwa terkait konten video tersebut, ketiga tersangka akan dijerat UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun.
BACA JUGA:Polsek Ngasem Bagikan Nasi Kotak di Jumat Berkah
"Ini semua sudah dilakukan penahanan di rutan Polda Jatim. Kepada ketiga tersangka dijerat dengan UU nomor 11, tahun 2008, terkait ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," ungkapnya.
BACA JUGA:Polsek Cerme Bersama Forkopimcam Mediasi Penghentian Ibadah di Perum Cerme Indah