“Sekilas memang jalur ini mensyaratkan prosedur yang tidak mudah bagi calon yang akan menggunakannnya, seperti mengumpulkan KTP ratusan ribu dan harus tersebar lebih dari 50 persen wilayah pemilihan,” terang Ikhsan.
Akan tetapi, kata Ikhsan, jika ditelaah lebih dalam syarat pencalonan lewat jalur independen memang harus ketat dan berlapis. Sebab untuk benar-benar menyaring calon-calon nonpartai yang kompeten dan memang benar-benar mewakili aspirasi masyarakat.
“Kalau prosedur pendaftaran jalur independen dibuat mudah dan tidak berlapis, maka menjadi tidak fair bagi partai politik yang sudah disepakati dalam rezim demokrasi yang kita anut. Yakni, sebagai satu-satunya saluran bagi hak politik elektoral warga negara Indonesia,” pungkas Ikhsan. (bin)