SIDOARJO, MEMORANDUM - Enam orang diamankan Satreskrim Polresta Sidoarjo terkait tindak pidana tanpa hak menguasai bahan peledak (handak). Mereka ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo selama Maret dan April 2024 (Ramadan).
Ungkap ini dibeberkan Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Agus S dalam rilis di Mapolresta Sidoarjo, Rabu 17 April 2024. Keenam tersangka terdiri 4 dewasa dan 2 anak-anak.
BACA JUGA:Simak Jadwal Lengkap Tahapan Seleksi Penerimaan Calon Anggota Polri 2024 Berikut Ini
Ke-6 tersangka adalah EFI (25), warga Simonulyo, Sukomanunggal, Surabaya atau berdomisili di Gamping, Krian, Sidoarjo; dan MY (20), warga Wedi, Gedangan, Sidoarjo, MA (16), anak berkonflik hukum, warga Gedangan, Sidoarjo, MHA (29), warga Wedi, Gedangan, Sidoarjo, MNH (21), warga Wedi, Gedangan, Sidoarjo, serta FN (16), anak berkonflik hukum, warga Gedangan, Sidoarjo.
BACA JUGA:Penerimaan Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 : Berikut Syarat dan Jadwal Pendaftaran
“Mereka diamankan polisi karena diduga melakukan tindakan pidana menyimpan bahan peledak,” ujar Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Agus S.
Kompol Agus mengatakan, perkara ini ada 5 laporan polisi yang masuk selama Maret hingga April 2024 terkait penyalahgunaan bahan ledakan dan berhasil diungkap Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo.
BACA JUGA:Pendaftaran Akpol 2024 Dibuka! Ini Syarat dan Jadwal Pendaftarannya
“Modus operandinya, membeli bahan peledak (mercon) melalui online dan dijual untuk mendapatkan keuntungan,” ujarnya.
BACA JUGA:Begal Payudara Sidoarjo Kena Batunya, Kerjai Mahasiswi Dilawan
Tambah kasatreskrim, barang bukti yang berhasil disita, 186 buah mercon/ petasan (renteng) diameter 2 cm dengan panjang 3 meter, 530 buah mercon/petasan cabe, 102 buah mercon/petasan (renteng) diameter 1 cm dengan panjang 1 meter, 2 bungkus ukuran 0,5 kg berisi serbuk arang, 2 buah kardus bekas (bungkus mercon/petasan), 16 Kg bubuk mesiu/mercon dan mercon rentengan siap edar sebanyak 1 renteng.
“Tersangka dijerat pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951, yakni barang siapa yang tanpa hak membuat/menerima/mencoba memperoleh/menyerahkan atau mencoba menyerahkan/menguasai/membawa/mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya menyimpan/mengangkut/menyembunyikan/mempergunakan/sesuatu bahan peledak, dengan ancaman hukuman setinggi-tingginya 20 tahun penjara. (*)