new idulfitri

Modus Sewa Mobil, 5 Komplotan Alap-Alap Curanmor Tanah Merah Digulung Satreskrim Polres Bangkalan

Modus Sewa Mobil, 5 Komplotan Alap-Alap Curanmor Tanah Merah Digulung Satreskrim Polres Bangkalan

Personel Satreskrim Polres Bangkalan saat menggiring lima orang anggota komplotan curanmor asal Tanah Merah yang kerap beraksi menggunakan mobil sewaan untuk diamankan di Mapolres.--

BANGKALAN, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Petualangan lima orang kawanan komplotan alap-alap pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, akhirnya terhenti. Komplotan yang memiliki modus unik menggunakan mobil Suzuki Carry sewaan setiap kali beraksi ini berhasil diringkus tim buser Satreskrim Polres Bangkalan.

Hanya dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, personel Satreskrim berhasil menggulung seluruh anggota komplotan secara bergiliran. Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi.

BACA JUGA:Solid Jalankan Amanah Tugas, 43 Personel Polres Bangkalan Gaet Penghargaan Satyalancana Pengabdian


Mini Kidi--

"Mereka berhasil ditangkap anggota di tempat terpisah dalam waktu yang singkat setelah kami mengantongi identitas para terduga pelaku," jelas AKP Hafid, didampingi Kasi Humas Ipda Agung Intama, Rabu 28 Januari 2026.

Aksi terakhir komplotan ini menyasar sebuah motor Honda Vario di depan konter HP Jalan Raya Desa Paeng, Kecamatan Modung, pada November 2025 lalu. Meski laporan baru masuk pada 22 Januari 2026, polisi segera merespons dengan melakukan lidik lapangan.

BACA JUGA:Satresnarkoba Polres Bangkalan Gerebek Rumah Pengedar Sabu di Dusun Laok Perreng, Puluhan Gram BB Disita

Penangkapan diawali dengan pencegatan terhadap dua pelaku berinisial MS dan RM di jalan raya Desa Betangan, Kecamatan Tanah Merah. Walaupun sempat mencoba tancap gas untuk melarikan diri, keduanya berhasil diringkus polisi tanpa perlawanan.

Hasil pengembangan dari MS dan RM membawa polisi kepada tiga rekan mereka lainnya, yakni IM, ZI, dan RD. Ketiganya berhasil ditangkap di kediaman masing-masing tak lama setelah dua rekan pertamanya terciduk.

Modus Operandi Dihadapan penyidik, para tersangka mengaku selalu beraksi bersama menggunakan mobil Carry sewaan. Strateginya, satu orang bertugas sebagai "pemetik" dengan cara merusak kunci kontak motor menggunakan kunci T, sementara empat orang lainnya berjaga di dalam mobil yang terparkir tidak jauh dari lokasi.

BACA JUGA:Berdalih Faktor Ekonomi, Satreskrim Polres Bangkalan Bekuk Bandit Motor di Pasar Tanah Merah

"Mobil tersebut disiapkan untuk tancap gas membawa kabur rekan mereka jika aksi terendus warga," ungkap AKP Hafid.

Tercatat, komplotan ini sudah beraksi di tiga tempat kejadian perkara (TKP) berbeda, yakni di Kecamatan Burneh, Galis, dan Modung. Polisi kini mengamankan satu unit sepeda motor hasil curian sebagai barang bukti.

Akibat ulahnya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP (catatan: naskah asli menyebut 477, namun secara umum pencurian dengan pemberatan diatur dalam 363) tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat). "Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.(ras)

Sumber:

Berita Terkait