SURABAYA, MEMORANDUM - Teka teki siapa pembunuh Moch Hudoyo alias Doyo (46), pencari kepiting warga Jalan Medokan Semampir I-C, Surabaya, akhirnya terungkap.
BACA JUGA:Ini Motif Pembunuhan Pencari Kepiting di Surabaya
Dia adalah Sely Hadianto alias Willy (42), warga Jember, yang sehari-hari tinggal di rumah istrinya di Jalan Kejawan Keputih, Surabaya.
BACA JUGA:Pembunuhan Pencari Kepiting di Surabaya, Polisi Buru Pelaku ke Pasuruan dan Jember
Bapak dua anak tersebut, akhirnya ditetapkan tersangka oleh penyidik Polsek Sukolilo pasca penangkapan di lereng Gunung Argopuro, Jember.
Saat diinterogasi, Sely mengaku terpaksa membunuh Doyo, teman yang dikenalnya setahun lalu itu, dipicu sakit hati karena motornya pernah diceburkan ke tambak sama korban.
"Iya sakit hati Pak karena motor saya diceburkan ke tambak. Waktu itu dia mau menguasai tambak," terang Sely.
Pasca kejadian itu, Sely kemudian merencanakan pembunuhan. Puncaknya, Senin, 18 Maret 2024, tersangka datang lebih awal pukul 18.00 WIB, di tambak dengan membawa celurit. Kemudian senjata itu disembunyikan tersangka di sekitaran tambak.
“Saya sudah merencanakanya selama 5 hari sebelum kejadian. Untuk membunuh korban dan saya melakukan survei lokasi terlebih dahulu,” ujar Sely.
Begitu korban datang, Sely langsung membacok kepalanya. Namun Doyo menghindar sehingga mengenai dada sebelah kiri. Karena luka yang cukup parah dan kehabisan darah menyebabkan korban tewas di TKP.
Sedangkan Sely usai membacok korban langsung melarikan diri ke rumah orang tuanya ke Jember.
"Saya belum pernah berurusan dengan polisi sebelumnya," ucap Sely.
Sementara itu, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan, usai mendapatkan laporan kejadian itu langsung melakukan penyelidikan yang di-backup Jatanras dan Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya. Anggota kemudian memburu tersangka.
"Tim gabungan turun melakukan penyelidikan. Ternyata, SH lari ke Desa Kemuningsari, Pati, Jember. Sembunyi di sebuah rumah di lereng Gunung Argopuro, di sana tersangka dapat diamankan," jelas Hendro.
Hendro mengatakan, motif tersangka melakukan pembunuhan ini didasari sakit hati. Sebelumnya, tersangka dan korban pernah berselisih akibat perebutan wilayah pencarian kepiting.
"Berawal dari sebulan sebelum kejadian, korban dan tersangka mengalami perselisihan perebutan wilayah tambak, ada cekcok lalu korban merespon melempar kendaraan tersangka ke tambak," kata Hendro.
Berawal dari permasalahan tersebut, kata Hendro, tersangka mencari waktu yang pas untuk melancarkan aksi pembunuhan tersebut. Seiring berjalannya waktu, tersangka kemudian mendapat waktu yang pas untuk menghabisi korban.
"Tersangka saat itu berangkat lebih awal ke tambak daripada korban dengan membawa celurit dan peralatan penangkap kepiting. Celurit itu disembunyikan di semak-semak," tambahnya.
Tak berselang lama, korban dan beberapa rekannya datang ke lokasi untuk mencari kepiting. Di tengah perjalanan, mereka berpisah lantaran areal tambak yang berbeda, dan momen itulah yang digunakan tersangka untuk menghabisi korban.
"Saat korban sendiri, tersangka kemudian beraksi menggunakan celurit. Awalnya mau memenggal kepala namun yang terkena dada," lanjutnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa HP, ransel berisi pakaian ganti. Pakaian tersangka saat menghabisi korban dan sebilah celurit.
"Tersangka dijerat menggunakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup," tegas Hendro. (*)