Cucu Pembunuh Nenek di Pasuruan Akhirnya Ditahan, Ngaku Marah Tak Dipinjami Rp10 Juta
Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa.--
PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID - Satreskrim Polres PASURUAN Kota telah menetapkan MA (17) sebagai tersangka tunggal dalam kasus pembunuhan terhadap Ngadiyah (64). Seorang nenek yang juga dikenal sebagai juragan kerupuk di Lingkungan Krikilan Kelurahan Grati Tunon Kecamatan Grati.
Peristiwa tragis ini didorong oleh motif pelaku yang emosi, karena tidak diberi pinjaman uang sebesar Rp10 juta oleh korban.
BACA JUGA:Terkuak! Nenek Dibunuh Cucu Sendiri Lantaran Sakit Hati Tak Dipinjami Uang

Mini Kidi--
Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa mengatakan, tersangka MA sudah ditahan sejak Senin 6 Oktober 2025 kemarin. "Setelah menjalani pemeriksaan, saat ini sudah kita tetapkan sebagai pelaku dan tersangka tunggal dalam pembunuhan korban," kata Choirul Mustofa, pada Selasa 7 Oktober 2025.
Tersangka MA merupakan salah satu cucu korban, Ngadiyah (64). Ia tinggal di Dusun Ketondo Desa Karangjati Kecamatan Lumbang Kabupaten Pasuruan. "Pelaku kita tangkap di rumah neneknya. Sebelumnya kita sudah mengumpulkan keterangan beberapa orang saksi termasuk menantu korban," lanjutnya.
BACA JUGA:Nenek Juragan Kerupuk Ditemukan Tewas di Dalam Sumur, Diduga Korban Pembunuhan
Dari keterangan para saksi tersebut, kecurigaan polisi mengarah kepada pelaku. Sebelumnya pada Minggu 5 Oktober 2025 sekira pukul 17.00 WIB, pelaku datang berkunjung ke rumah neneknya bersama dengan istrinya.
MA sendiri ditangkap oleh anggota polisi saat berkunjung ke rumah neneknya bersama orang tuanya, pada Senin 6 Oktober 2025 sekira pukul 03.00 WIB. "Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui jika ia tega memukuli neneknya dengan menggunakan sebatang kayu, karena emosi tidak diberi pinjaman uang sebesar Rp10 juta," terang Choirul Mustofa.
Dari pengumpulan bukti di sekitar lokasi kejadian, polisi menemukan bercak darah korban menempel di beberapa dinding. Di antaranya di dalam kamar korban dan di dinding serta pintu dapur mengarah keluar.
BACA JUGA:Dipukul SekopTetangga, Nenek 77 Tahun Terkapar Bersimbah Darah
Sebelumnya diberitakan bahwa korban Ngadiyah yang dikenal oleh warga sebagai juragan kerupuk ditemukan tewas di dalam sumur sedalam 15 meter disamping rumahnya sendiri. Saat dievakuasi oleh tim reaksi cepat (TRC) BPBD Kabupaten Pasuruan bersama petugas kepolisian ditemukan beberapa luka lebam bekas pukulan benda tumpul pada tubuh korban.
Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan lanjutan di Mapolres Pasuruan Kota. Penyidik Satreskrim telah menjerat tersangka dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencara, dan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.(kd/mh)
Sumber:



