SURABAYA, MEMORANDUM - Meski Pemerintah Kota Surabaya terapkan aturan melalui surat edaran (SE) yang ditandatangani Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi terkait pelarangan bagi kelab malam atau rekreasi hiburan umum (RHU) untuk tidak beroperasi selama Ramadan.
BACA JUGA:10 Hari Pertama Ramadan, Satpol PP Surabaya Segel RHU hingga Tertibkan Perang Sarung
Namun, aturan itu nyatanya tidak digubris pengusaha RHU. Seperti yang terjadi di sebuah keleb malam yang berada di Jalan Basuki Rahmat, Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Surabaya.
BACA JUGA:Satpol PP Surabaya Tindak Tegas Tempat Billiar yang Nekat Beroperasi di Bulan Ramadan
Dalam operasi yang dilakukan Satpol PP Surabaya ditemukan kelab malam ternama di pusat kota ini melayani pengunjung secara sembunyi-sembunyi. Hal tersebut terbukti saat petugas mengeledah dan menemukan gelas sisa-sisa berisi minuman beralkohol itu di meja pengunjung.
BACA JUGA:9 Anak Diamankan Satpol PP Surabaya saat Balap Liar di Malam Ramadan
Kasatpol PP Kota Surabaya M Fikser mengatakan, Satpol PP Kota Surabaya terus melakukan pengawasan RHU di Surabaya selama bulan Ramadan sesuai SE wali kota. Dalam pelaksanaannya, satpol PP mendatangi sembilan lokasi guna memastikan tak ada aktivitas hiburan malam selama bulan Ramadan.
BACA JUGA:Satpol PP Surabaya Giatkan Patroli Asuhan Rembulan Selama Ramadan
“Semalam kami lakukan pengawasan, kami cek ada 9 lokasi RHU, ini merupakan tindaklanjut dari SE yang dikeluarkan wali kota tentang aturan menghentikan kegiatan usaha selama bulan Ramadan ini,” kata Fikser.
BACA JUGA:Tim Pancanaka Satpol PP Surabaya Berlaga di Lomba Fin Swimming Selat Madura Kasal Cup
Fikser menambahkan, dari hasil pengawasan yang dilakukan di sembilan lokasi tersebut, ditemukan satu tempat yang kedapatan masih menjual minuman beralkohol. Sedangkan delapan lokasi yang lain, sudah mematuhi aturan yaitu tutup atau tidak beroperasional.
BACA JUGA:Satpol PP Jatim Latih Pemadam Evakuasi Korban Kebakaran
“Kami temukan satu kelab malam yang masih menjual minuman beralkohol kepada pengunjung, saat kami ke lokasi di meja pengunjung masih ada gelas sisa berisi minuman beralkohol itu,” kata Fikser.
BACA JUGA:Disalahgunakan, Satpol PP Surabaya Amankan Aset eks Rumah Jaga Pompa Air Mulyorejo
Karena melanggar SE yang berlaku, Satpol PP Surabaya bersama dinas terkait memasang stiker pelanggaran pada kelab malam tersebut.