BOJONEGORO, MEMORANDUM – Kapolsek Bojonegoro Kota perintahkan para bhabinkamtibmas yang wilayahnya terdapat sekolah untuk melaksanakan sosialisasi, pembinaan dan penyuluhan terkait bahaya bullying atau perundungan di lingkungan Sekolah, Jumat (8/03/2024).
Kapolres Bojonegoro AKBP Mario Prahatinto, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Bojonegoro Kota Kompol Mukodam, A.Md., S.Kom menjelaskan, bahwa bullying adalah tindakan agresif yang biasanya dilakukan seseorang untuk mengintimidasi atau mendominasi orang lain yang dinilai lebih lemah.
Perilaku penyimpangan sosial ini dapat terjadi di mana saja, mulai dari lingkungan sekolah hingga lingkungan kerja.
Untuk mengantisipasi tindakan tersebut di lingkungan sekolah diharapkan para bhabinkamtibmas mampu memberikan pembinaan dan penyuluhan, serta kesadaran kepada para pelajar untuk tidak melakukan tindakan bullying kepada teman maupun kepada siapa saja yang nantinya akan berakhir dengan kekerasan yang bisa berujung ke ranah hukum.
BACA JUGA:Cegah Bullying, Polsek Bojonegoro Beri Makan Gratis ke Siswa TK dan SD Petra
Lebih lanjut para bhabinkamtibmas Polsek Bojonegoro Kota yang menyambangi sekolah tempat wilayah binaannya menjelaskan kepada para pelajar bahwa dampak dan akibat dari tindakan bullying atau perundungan ini, pelaku dapat diancam pidana penjara. Jika didapati tindakan tersebut agar segera melaporkanya.
"Para bhabinkamtibmas tersebut juga berpesan untuk saling berempati, menghormati perbedaan, serta menyadari pentingnya menjaga persahabatan yang sehat antara sesama teman maupun siapa saja," ujarnya. (top)