SURABAYA, MEMORANDUM-Usai mediasi gagal, penjual rujak cingur yang menggugat Wali Kota Surabaya kini berlanjut ke penetapan kembali hari sidang gugatan. Dalam agenda kali ini, Kuasa Hukum Kinasih, John Abraham Christiaan melakukan reinvoi yakni perubahan gugatan.
"Tadi saya melakukan reinvoi yakni perubahan gugatan dari saya ada beberapa kesalahan ketik, tidak prinsip. Terus nanti tanggal 13 Maret kita ada perubahan gugatan terus saru minggu kemudian (20 Maret) jawaban terus replik dan terakhir duplik kemudian baru keterangan saksi-saksi," kata John usai sidang di ruang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin 4 Maret 2024.
BACA JUGA:Gelapkan Uang Nasabah 2,7 M, Damayanti Jadi Pesakitan di PN Surabaya
Menurut John, bukan tidak mungkin selama jalannya persidangan nantinya akan ada perubahan misalnya mengarah ke perdamaian atau sebagainya.
"Ya kita berharap saja perihal itu bisa terbuka (perdamaian). Dari kami masih terbuka," jelasnya.
BACA JUGA:Usai Viral, Omset Penjual Rujak Cingur yang Gugat Wali Kota Surabaya Meningkat
Sebelumnya dalam mediasi dengan perwakilan Wali Kota Surabaya tidak menemukan titik temu alias mediasi gagal. Gagalnya mediasi ini dikarenakan adanya pertimbangan.
"Yang pertama bahwa kami dari pihak penggugat tetap menyatakan dua opsi dalam isi resume tersebut. Yakni opsi pertama cabut (surat perizinan) kan lebih mudah daripada membayar Rp 35 miliar. Opsi kedua kalau tidak mau cabut ya harus membayar," ujarnya.
"Sehingga dari pemkot sendiri merasa berat mungkin uang negara dari mana untuk membayar itu, lalu akhirnya terjadi deadlock, mentok makanya hari ini persidangan," tutupnya. (rid)