Residivis Pelaku Pencurian Sepeda Pancal Kembali ke Sel

Kamis 29-02-2024,16:19 WIB
Reporter : Biro Malang Raya
Editor : Eko Yudiono

MALANG, MEMORANDUM-Satreskrim Polresta Malang Kota membekuk tersangka pencurian sepeda pancal di kawasan pasar comboran, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Selasa 27 Februari 2024.

Tersangka biasa disebut Ramli (51), warga Jalan Gadang Selatan Pasar Buah Kecamatan Sukun Kota Malang, ditangkap bersama dengan sejumlah barang bukti.

"Ditangkap saat berada di kawasan Comboran. Saat digeledah, ditemukan sejumlah barang bukti. Berupa pakaian, celana, serta tas ransel yang dipakai saat beraksi. Serta sisa uang hasil penjualan sepeda pancal milik korban Rp 80 ribu," terang Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, Kamis 29 Februari 2024.

BACA JUGA:Tokoh Masyarakat Malang Raya Harap Pemilu Berlangsung Sukses

Danang menambahkan, penangkapan maling sepeda tersebut, berawal dari penyelidikan setelah ada laporan dari korban, Zulkifli (40) warga Jalan Teluk Pelabuhan Ratu Gang Kelurahan RT 4 / RW 2 Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

BACA JUGA:Satgas Pangan Polresta Malang Kota, Sidak Sejumlah Pasar

Saat itu, Senin 26 Februari 2024,  korban melaporkan kejadian ke Polresta Malang Kota. Selanjutnya, ditindak lanjuti dan melakukan penyelidikan.

Dalam penyelidikan tersebut, Satreskrim Polresta Malang Kota mengambil bukti rekaman CCTV yang merekam aksi tersangka. Dari CCTV itu, diketahui ciri-ciri maupun identitas pelaku. Dan keesokan harinya, tersangka dapat diamankan.

Kemudian, tersangka berikut barang bukti tersebut dibawa ke Polresta Malang Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Tersangka beraksi,

dengan melompati pagar rumah korban saat dinihari. Ia dibantu temannya inisial K yang masih DPO.

"Dari penyelidikan lebih lanjut, tersangka adalah residivis. Sudah 5 kali ditangkap. Untuk sepeda pancal korban, telah dijual. Uangnya, dipakai senang-senang," lanjutnya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka kembali mendekam di dalam sel tahanan. Pasal yang dikenakan, 363 KUHP deggan maksimal sembilan tahun penjara. (edr)

Kategori :