selamat menunaikan ibadah ramadan 2026

Modus Nasabah Fiktif, Karyawan Koperasi Gelapkan Uang Kantor Belasan Juta Rupiah

Modus Nasabah Fiktif, Karyawan Koperasi Gelapkan Uang Kantor Belasan Juta Rupiah

Terduga pelaku RSP--

TULUNGAGUNG, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Kasus penggelapan uang koperasi berhasil diungkap jajaran Polsek Karangrejo Polres Tulungagung. Seorang pria berinisial RSP (30), warga Kelurahan Bago, Tulungagung, harus berurusan dengan hukum setelah diduga menggelapkan dana milik PRIMKOPPABRI dengan modus membuat data nasabah fiktif.

Kapolsek Karangrejo, AKP Neni Sasongko menjelaskan, saat ini pelaku telah diamankan di kantor polisi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA:Sales Cat Didakwa Gelapkan Uang Tagihan, Modus Nota dan Stempel Fiktif Rugikan Perusahaan Rp36 Juta


Mini Kidi Wipes.--

Kasus bermula ketika pihak koperasi melakukan audit lapangan dan audit administrasi pada akhir Desember 2025 hingga awal Januari 2026. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya kejanggalan dalam penyaluran dana pinjaman kepada sejumlah nasabah.

Temuan itu kemudian dilaporkan kepada polisi, sehingga dilakukan pendalaman.

BACA JUGA:Ubah Rekening Perusahaan ke Rekening Pribadi, Supervisor Ayam Goreng Didakwa Gelapkan Rp52,5 Juta

“Setelah dilakukan audit, diketahui ada sejumlah pinjaman yang tercatat telah disalurkan kepada nasabah. Namun setelah dicek langsung, ternyata nasabah tersebut tidak pernah merasa meminjam uang dari koperasi,” terang AKP Nenny, Minggu 8 Maret 2026.

Hasil penelusuran menunjukkan data nasabah yang dibuat oleh pelaku ternyata fiktif. Dana yang seharusnya disalurkan kepada peminjam justru diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Nenny merinci, akibat perbuatan tersebut, koperasi mengalami kerugian hingga Rp18.810.000.


Gempur Rokok Ilegal.--

Petugas kemudian mengamankan sejumlah barang bukti berupa 13 lembar fotokopi promes fiktif, 13 lembar fotokopi buku rekap pinjaman, dua lembar slip gaji, serta satu lembar surat keterangan karyawan.

Nenny mengungkapkan, setelah laporan diterima, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.

“Pelaku diduga melakukan penggelapan uang koperasi dengan memanfaatkan jabatannya. Modusnya membuat data nasabah fiktif sehingga dana pinjaman tidak sampai ke penerima,” jelasnya.

Sumber:

Berita Terkait