Minimarket, Bebas Parkir Tapi Berbayar. Kadishub: Jukir Tidak Boleh Memaksa

Senin 05-02-2024,07:58 WIB
Reporter : Arif Alfiansyah
Editor : Agus Supriyadi

Hal ini karena minimarket merupakan badan usaha, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, badan usaha wajib membayar pajak parkir.

Pajak parkir berbeda dengan retribusi parkir. Pajak parkir merupakan pungutan wajib yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang. Sedangkan retribusi parkir merupakan pungutan atas jasa pelayanan publik yang disediakan oleh pemerintah.

"Bahwa konsumen yang parkir di minimarket gratis. Karena sudah ada pajak parkir yang masuk ke Bapenda," ujarnya.

Sementara kalau yang di tepi jalan umum (TJU) itu dibawah naungan Dishub Surabaya masuknya restribusi parkir. Sementara yang di mal, ruko dan parkir lainnya dikelola swasta itu masuknya ke dalam pajak.

 "Sehingga ada pengenaan pajak di persil usaha yang harus disetor ke pemerintah daerah. Jadi ada dua, kalau di sebuah persil usaha itu pajak parkir dan di tepi jalan umum itu retribusi parkir," jelasnya.

Ia menyampaikan bahwa pajak itu dibayarkan setiap bulannya. Pajak parkir dihitung dari pendapatan parkir dikalikan 10 persen.

"Contoh ketika parkir di dalam persil mengenakan tarif mobil sebesar Rp 10 ribu, kita ngambil sepuluh persennya. Berarti Rp 1.000. Kalau motor  tarifnya Rp 2.000, maka sepuluh persennya Rp 200, " imbuhnya.


Mahfudz, anggota Komisi B DPRD Surabaya, --

Harus Ditertibkan

Mahfudz, anggota Komisi B DPRD Surabaya meminta dinas perhubungan (dishub) menertibkan keberadaan parkir liar. Terutama di minimarket yang kerap jadi jujugan masyarakat.

"Sebenarnya hal itu (parkir liar) yang harus ditertibkan oleh Dishub Kota Surabaya. Di minimarket masih banyak yang menarik tarif parkir ke pengunjung, padahal semestinya tidak boleh dibebankan. Sebab, pengelola minimarket sudah membayar pajak parkir ke pemkot," terang Mahfudz.

Selain mendorong dishub untuk menertibkan, pihaknya juga meminta pengelola atau pemilik minimarket untuk tegas mengusir juru parkir liar di sana. Tak kalah penting,  masyarakat turut proaktif dengan tidak memberikan biaya parkir liar tersebut.

"Sebenarnya bagus untuk mengantisipasi aksi curanmor, tapi terkadang cara jukir liar ini meresahkan masyarakat. Memaksa meminta biaya parkir dengan marah-marah. Ini yang disesalkan," tandasnya.

Mahfudz menambahkan, selain parkir liar di minimarket yang meresahkan, juga masih banyak parkir liar di tepi jalan umum (TJU) yang perlu ditertibkan dan dilakukan pengelolaan.

Menurutnya, kalau  parkir liar tersebut dikelola dengan baik, bukan tidak mungkin akan memberikan pemasukan yang cukup membanggakan. Hanya saja, selama ini Pemkot Surabaya terkesan membiarkan dan cenderung tidak mengurusnya dengan baik.

“Karena kalau ditertibkan, secara otomatis ada peningkatan pendapatan dari sektor parkir. Ini yang kita minya ke dishub untuk memetakan titik parkir tepi jalan umum yang potensial," pungkasnya. (bin/udi)

Kategori :