SURABAYA, MEMORANDUM - Maraknya juru parkir liar di sejumlah minimarket membuat masyarakat resah. Meski tertulis dengan jelas bebas parkir, kenyataannya masyarakat harus membayar parkir. Masyarakat berharap agar petugas melakukan penertiban.
Berdasarkan pantauan di lapangan, hampir semua minimarket pasti dijaga jukir. Mereka berjaga secara bergantian sejak minimarket buka hingga tutup. Mereka mengenakan rompi yang tak resmi dari dinas perhubungan.
Memang ada jukir yang baik dengan menata motor pengunjung hingga membantu pengunjung mengeluarkan motor. Ada juga jukir yang hanya diam dan ketika dan pengunjung keluar, langsung meminta uang parkir.
“Memang ada jukir yang baik dan tidak. Ada yang memberikan uang sebagai ucapan terima kasih kepada jukir karena membantu mengeluarkan motor. Tapi da juga jukir yang sekedar prat-prit tanpa berbuat apa-apa dan ini yang membuat warga ngedumel,” urai Kadarisman, warga Wiyung.
BACA JUGA:DPRD Surabaya: Parkir Liar di Minimarket Harus Ditertibkan agar Tak Meresahkan
BACA JUGA:Bayar Parkir Non Tunai Resmi Berlaku di Surabaya
Melihat kondisi ini, Dishub Kota Surabaya melakukan penertiban jikir liar di minimarket atau toko ritel modern. Kali ini menyasar di minimarket, Jalan Arjuna. Penertiban ini berdasarkan aduan masyarakat terkait penarikan parkir ilegal.
Kepala UPT Parkir Dishub Kota Surabaya, Jeane Taroreh mengatakan bahwa penertiban ini dilakukan karena menindaklanjuti aduan masyarakat.
"Dalam penertiban ini kami mengamankan seorang jukir liar berinisial MI di Jalan Arjuna. Pria tersebut beraktivitas di gerai minimarket dan jalan tersebut, " jelasnya.
Untuk mencegah hal serupa tidak terulang, kata Jeane, Pihaknya melakukan pendataan dan pembinaan.
"Dishub Surabaya menertibkan jukir liar merupakan langkah membantu menekan pungutan liar dan memberikan rasa aman bagi masyarakat," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Tundjung Iswandaru menegaskan bahwa di wilayah toko ritel modern seperti Indomaret atau Alfamart, tidak diperbolehkan ada penarikan retribusi parkir karena sudah masuk ke kas Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Kota Surabaya.
BACA JUGA:1.370 Titik Parkir di Surabaya Terapkan Pembayaran Non Tunai
Oleh karena itu Tundjung juga memastikan bahwa jukir yang memungut tarif parkir di halaman minimarket adalah ilegal dan bukan resmi dari dinas perhubungan.
Sebab, sudah jelas dalam aturan bahwa area parkir di sebuah persil usaha (swasta) bukan masuk dalam retribusi. Tapi masuk dalam pajak parkir yang ada dikelola Bapenda).