SURABAYA, MEMORANDUM - Keberadaan juru parkir liar yang meresahkan masyarakat jadi atensi legislatif. Disampaikan Mahfudz, anggota Komisi B DPRD Surabaya, dinas perhubungan (dishub) harus menertibkan keberadaan parkir liar. Terutama di minimarket yang kerap jadi jujugan masyarakat.
"Sebenarnya hal itu (parkir liar) yang harus ditertibkan oleh Dishub Kota Surabaya. Di minimarket masih banyak yang menarik tarif parkir ke pengunjung, padahal semestinya tidak boleh dibebankan. Sebab, pengelola minimarket sudah membayar pajak parkir ke pemkot," terang Mahfudz dihubungi, Minggu, 4 Februari 2024.
Selain mendorong dishub untuk menertibkan, pihaknya juga meminta pengelola atau pemilik minimarket untuk tegas mengusir juru parkir liar yang nangkring. Tak kalah penting, lanjut Mahfudz, masyarakat turut pro aktif dengan tidak memberikan biaya parkir liar tersebut.
"Sebenarnya bagus untuk mengantisipasi aksi curanmor, tapi terkadang cara jukir liar ini meresahkan masyarakat, memaksa meminta biaya parkir dengan marah-marah. Ini yang disesalkan," tandasnya.
BACA JUGA:Kebocoran PAD Karena Parkir, Wali Kota Eri Minta Dishub Intens Cegah Parkir Liar
Mahfudz menambahkan, selain parkir liar di minimarket yang meresahkan, juga masih banyak parkir liar di tepi jalan umum (TJU) yang perlu ditertibkan dan dilakukan pengelolaan.
Sebab menurutnya, kalau keberadaan parkir liar tersebut dikelola dengan baik, bukan tidak mungkin akan memberikan pemasukan yang cukup membanggakan. Hanya saja, selama ini Pemkot Surabaya terkesan membiarkan dan cenderung tidak mengurusnya dengan baik.
“Karena kalau ditertibkan, secara otomatis ada peningkatan pendapatan dari sektor parkir. Ini yang kita minya ke dishub untuk memetakan titik parkir tepi jalan umum yang potensial," pungkasnya.(bin)