Terdakwa mengaku memang tidak menyetorkan uang dari pelanggan ke UD Anugerah Jaya. "Saya tidak setorkan. Uangnya saya nikmati sendiri," jawab terdakwa.
Selanjutnya Hakim Cokia menasehati terdakwa bahwa bagi hasil 40 persen dan 60 persen sebenarnya cukup banyak untuk terdakwa. Seharusnya terdakwa menyetor uang itu terlebih dahulu dan kemudian baru minta komisi yang dijanjikan. "Saya mengaku salah yang mulia," tungkasnya.
Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (rid)
Kategori :
Terkait
Kamis 04-07-2024,20:00 WIB
Curi Kotak Perhiasan Majikan Seharga Rp 45 juta, ART Dituntut 18 Bulan Penjara
Rabu 03-07-2024,19:27 WIB
Jual Motor Curian Rp 700 Ribu, Ditukar Tuntutan 2 Tahun Penjara
Rabu 03-07-2024,19:20 WIB
Curi Motor untuk Bayar Utang, Pria Tambak Wedi Jadi Pesakitan
Rabu 03-07-2024,18:35 WIB
Gaji Ke-13 Ludes untuk Judi Online, Satpol PP Bacok Mertua
Selasa 02-07-2024,18:35 WIB
Judi Slot di Warung Giras Divonis 1 Tahun Penjara
Terpopuler
Kamis 04-07-2024,08:56 WIB
Berhemat, Manchester United Pecat 250 Karyawan
Kamis 04-07-2024,07:02 WIB
Bawaslu Kota Malang Kabulkan Gugatan HC, Ini Sikap KPU
Kamis 04-07-2024,04:02 WIB
Mimpi Buruk, 5 Wonderkid yang Belum Menunjukkan Kemampuannya di EURO 2024
Kamis 04-07-2024,15:35 WIB
Pemblokiran Kartu Keluarga di Surabaya Dinilai Kebijakan Tak Masuk Akal dan Amburadul
Kamis 04-07-2024,08:42 WIB
Gawat! Cedera, Messi Belum Pasti Tampil di Perempat Final Copa America
Terkini
Kamis 04-07-2024,22:12 WIB
Event NU Expo, Gus Ipul Sampaikan Tiga Hal Ini
Kamis 04-07-2024,22:03 WIB
Produksi Gabah di Lamongan Optimistis Capai Target 1,2 Juta Ton
Kamis 04-07-2024,21:52 WIB
Personel Polres Pasuruan Bina Mental dan Santuni Anak Yatim
Kamis 04-07-2024,21:44 WIB
Satpam Bandari Narkoba Demi Gaya Hidup Mewah
Kamis 04-07-2024,21:36 WIB