Berkas Anak Anggota DPR RI Sempat Digelar Perkara Penyidik Jatanras di Bareskrim Polri

Senin 29-01-2024,21:11 WIB
Reporter : Oskar Rio
Editor : Ferry Ardi Setiawan

SURABAYA, MEMORANDUM - Meski sempat ditolak dua kali oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, penyidik Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya akhirnya menyempurnakan berkas kasus pembunuhan, penganiayaan dengan Gregorius Ronald Tannur (31), anak anggota DPR RI. 

Menariknya, berkas perkara sempat bolak-balik kali kedua itu juga sempat digelar perkarakan di Bareskrim Polri. Kini penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya sudah melimpahkan tahap kedua ke Kejari Surabaya, Senin, 29 Januari 2024, sekitar pukul 11.40 WIB. 

BACA JUGA:Kejari Surabaya Terima Pelimpahan Tahap 2 Tersangka Ronald Tannur, Kasi Intel: Kami Lapisi Beberapa Pasal

Ronald datang menggunakan rompi merah dan masker dengan pengawalan penyidik. Dia tidak berkata sedikit pun saat dibawa ke ruang jaksa untuk dilakukan pemeriksaan tahap dua. 

BACA JUGA:Rekonstruksi 60 Adegan Temukan Fakta Baru, Gregorius Ronald Tannur Dijerat Pasal Pembunuhan

Selanjutnya, Ronald akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke kepan sebelum nantinya akan disidangkan. 

"Iya kami sudah limpahkan pada Rabu, 17 Januari 2024 dan dinyatalan P21, tersangka kami kirim ke kejaksaan hari ini," kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono, Senin, 29 Januari 2024.

Selain tersangka Ronald, penyidik Jatanras juga menyerahkan barang bukti di dalam kardus. Juga mobil Toyota Kijang Innova yang digunakan untuk melindas korban, botol miras, CCTV, hingga beberapa bukti lainnya. 

BACA JUGA:Jalani Rekonstruksi, Ini Kronologi Penganiayaan Andini oleh Gregorius Ronald Tannur di Blackhole KTV Club

Hendro mengungkapkan, untuk pasal yang disangkakan terhadap Ronald, yakni pasal 338 KUHP, 359, dan 351 ayat 1 dan 3 KUHP.  

"Pasal itu sudah sesuai dengan petunjuk jaksa," jelas dia.

Sebelum ditahan selama tiga bulan di Polrestabes Surabaya sempat dikembalikan sebanyak dua kali oleh kejaksaan (P19). Dikarenakan masih menunggu petunjuk pihak kejaksaan dan sempat gelar perkara di Bareskrim Polri. 

"Awalnya, penanganan pertama Ronald dijerat pasal 359 KUHP dan pasal 351 ayat  3 KUHP. Namun setelah direkonstruksi ada pasal tambahan 338 KUHP tentang pembunuhan," jelas Hendro.

BACA JUGA:Gregorius Ronald Tannur Jalani Rekontruksi di Basement Lenmarc

Bahkan, sambung Hendro, hasil gelar perkara di Bareskrim Polri langkah yang diambil penyidik Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya sudah benar. 

Kategori :