Nyawa Ditukar Tas Selempang, Jaksa Bongkar Pola Predator Jalanan di Surabaya
Gambar Ilustrasi penjambretan yang dilakukan Basyori--
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Mochamad Basyori, pengangguran, asal Jalan Semarang dijerat dua kasus pencurian dengan kekerasan pada 17 – 20 Desember 2024. Di aksinya yang terakhir, bandit jalanan itu bahkan berulah lebih sadis. Korban meninggal dunia terseret di aspal. Ini bukan sekadar tas yang berpindah tangan, tetapi tentang nyawa seorang perempuan muda melayang akibat ulah brutalnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mosleh Rahman, menguliti habis borok terdakwa. Menurut jaksa dari Kejari Surabaya itu menyebut bahwa Basyori bukan pemain baru. Ia adalah residivis yang baru saja divonis 2,5 tahun pada November 2025 dalam kasus pertamanya.
BACA JUGA:Gasak Emas Senilai Rp2,4 Miliar, Dua Karyawati Toko Emas Hadapi Tuntutan Jaksa

Mini Kidi Wipes.--
Dalam dua kali beraksi itu, Jaksa membeberkan Basyori melakukan pola yang identik dengan kasus sebelumnya yakni menyasari perempuan dan menarik tas secara paksa. Ini menunjukkan bahwa terdakwa adalah predator jalanan yang sangat berbahaya.

Gempur Rokok Ilegal -----
Lebih lanjut diceritakan Jaksa, modus yang dilakukan terdakwa yaitu dengan cara berburu (Hunting) wanita pada “Jam Emas” yaitu dini hari sekira pukul 03.00 WIB.
Dalam kasus kedua yang ditanganinya, Mosleh menguraikan bahwa tragedi naas itu bermula pada Selasa dini hari (17/12/2024), sekitar pukul 02.15 WIB. Lokasinya di depan RS DKT, Jalan Kusuma Bangsa.
BACA JUGA:Jaksa dan Hakim PN Surabaya Kompak Hukum Dua Kurir 40,8 Kg Sabu Penjara Seumur Hidup
Jaksa membeberkan bahwa Basyori telah merencanakan aksinya dengan matang. Pertama, terdakwa melakukan persiapan matang. “Sehari sebelumnya, terdakwa meminjam motor Honda Supra X (L-2513-SJ) milik rekannya dengan dalih bekerja sebagai jukir di Stasiun Pasar Turi,” kata JPU, Kamis, 26 Maret 2026.
Kedua, Jaksa menyebut jika terdakwa mempunyai target spesifik yakni wanita. “Terdakwa berkeliling selama empat jam sejak pukul 22.00 WIB, sengaja mencari korban perempuan yang berkendara sendirian di jalanan sepi,” ucapnya.
Ketiga, yakni eksekusi brutal terdakwa saat melihat korban, Perizada Eilga Artemesia, mengendarai motor sendirian. “Terdakwa Basyori membuntuti lalu menarik tas selempang korban dengan tenaga penuh,” ujar Mosleh.
BACA JUGA:Lanjutan Kasus Korupsi Lahan Polinema, Lima Ahli Bantah Dakwaan Jaksa
Sentakan keras dari Basyori itu, kata Jaksa, membuat korban kehilangan keseimbangan fatal. Perizada terjatuh dan terseret di atas aspal. Meski sempat dilarikan ke rumah sakit, luka-luka yang dialami korban terlalu parah. Pada 2 Januari 2025, korban dinyatakan meninggal dunia.
Sumber:







