Berkas Anak Anggota DPR RI Sempat Digelar Perkara Penyidik Jatanras di Bareskrim Polri

Senin 29-01-2024,21:11 WIB
Reporter : Oskar Rio
Editor : Ferry Ardi Setiawan

"Jadi gelar perkara di bareskrim, hasilnya kami sudah dibenarkan," papar Hendro.

BACA JUGA:Polisi Tetapkan Gregorius Ronald Tannur Tersangka Pembunuhan Dini Sera Afrianti

Ronald ditahan di Polrestabes Surabaya selama 120 hari, namun diperpanjang menjadi 130 hari karena berkas masih P19. Selain itu juga banyak juga petunjuk-petunjuk dari kejaksaan yang harus disempurnakan oleh penyidik. Hingga dinyatakan P21 dan diserahkan ke Kejari Surabaya pada 17 Januari 2024. 

Diketahui Gregorius Ronald Tannur merupakan tersangka kasus penganiayaan pacarnya Dini Sera Afriyanti (28), asal Sukabumi, Jawa Barat hingga tewas di Karaoke Blackhole KTV Club, Lenmarc mall pada Rabu, 4 Oktober 2023.

BACA JUGA:Berkas Perkara Tahap I Anak Anggota DPR RI Nonaktif Dikirim ke Kejari Surabaya

Berdasarkan kronologis penganiayaan yang dilakukan oleh anak anggota DPR RI,  Ronald bermula, Dini dan Ronald tengah karaoke bersama teman-teman Ronald di Blackhole KTV Surabaya. 

Penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka kepada korban telah dimulai sejak keluar dari ruang karaoke saat berada di lift sekitar Pukul 00.10 WIB.

Ketika Ronald dan Dini keluar, disaksikan sekuriti Blackhole pulang lewat lift dan ada percekcokan dan penendangan ke arah kaki korban hingga terjatuh sampai posisi duduk.

BACA JUGA:Anak Anggota DPR RI Bisa Dihukum Mati dengan Pasal Pembunuhan Berencana

Setelah itu, tersangka memukul korban lagi dengan botol tequila dan melindasnya dengan mobil hingga terseret sepanjang lima meter.

Setelah melindas korban, Ronald didatangi oleh sekuriti Landmarc pada saat kejadian. Namun, tersangka justru turun dan mengangkat tubuh korban Dini ke dalam mobil.

Parahnya lagi, meskipun tahu kondisi Dini sudah kritis, Ronald bukannya melarikan ke rumah sakit namun malah membawa pulang ke apartemen tempat tinggalnya, di Orchard Tanglin, Pakuwon.

Aktivitas Ronald mengeluarkan tubuh Dini dari bagasi itu diketahui sejumlah orang. Melihat kondisi korban dalam posisi darurat pertolongan medis, orang-orang menyarankan untuk segera dibawa ke RS National Hospital.

BACA JUGA:IPW Apresiasi Penetapan Tersangka Anak Anggota DPR RI

Namun belum sampai di UGD RS National Hospital, petugas medis yang melakukan pemeriksaan awal kondisi Dini menyatakan korban sudah tak bernyawa. Atas hal tersebut, pihak rumah sakit akhirnya merujuk jasad cewek rambut pirang itu ke kamar mayat RSUD dr Soetomo.

Kejadian tersebut dilaporkan ke Satreskrim Polrestabes Surabaya. Setelah melakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, CCTV, polisi menetapkan Ronald sebagai tersangka dan menjerat pasal 338 KUHP, 351 KUHP, dan 359 KUHP. 

Kategori :