ART di Surabaya Gasak Emas Majikan Senilai Rp 500 Juta
Terdakwa Watiningsih saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa 24 Februari 2026.--
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) bernama Watiningsih didakwa melakukan pencurian perhiasan dan logam mulia milik majikannya dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp 500 juta.
Perkara tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa 24 Februari 2026.

Mini Kidi Wipes.--
Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum Riny Nislawaty Thamrin, peristiwa itu terjadi pada Mei 2025 di rumah korban yang berlokasi di Jalan Palm Spring Regency, Kecamatan Jambangan, Surabaya.
Saat itu terdakwa tengah bekerja seperti biasa membersihkan rumah dan merapikan pakaian. Namun ia melihat sebuah koper merah dalam kondisi terbuka yang di dalamnya terdapat dompet kecil.
BACA JUGA:Fakta-Fakta Bareskrim Polri Geledah Jatim Ungkap Skandal Emas Ilegal Rugikan Negara Rp25,8 Triliun
Tanpa izin pemilik rumah, terdakwa diduga mengambil dompet tersebut yang berisi sejumlah perhiasan dan logam mulia.
“Empat cincin emas masing-masing sekitar lima gram, satu set cincin nikah berhias berlian, tiga kalung emas masing-masing sekitar 10 gram, enam gelang emas dengan berat serupa, serta empat keping logam mulia Antam masing-masing lima gram,” ujar JPU di persidangan.
BACA JUGA:Bareskrim Polri Geledah Rumah di Surabaya, Usut TPPU Tambang Emas Ilegal Beromzet Rp25,8 Triliun
Selain itu, terdakwa juga didakwa mengambil lima stel gamis dari lemari pakaian korban. Setelah kejadian tersebut, terdakwa tidak lagi kembali bekerja di rumah korban.
Korban Dina Hikmawati baru menyadari kehilangan tersebut pada Kamis 19 November 2025 sekitar pukul 08.00 WIB saat memeriksa kembali barang-barangnya.

Gempur Rokok Illegal--
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp 500 juta.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sumber:




