SURABAYA, MEMORANDUM - Sidang mediasi Nomor Perkara : 1352/Pdt.G/2023/PN sby antara Kinasih (68), penjual rujak cingur warga Jalan Pumpungan I No 7 B, Kelurahan Menur Pumpungan yang menggugat Wali Kota Surabaya kembali ditunda selama 2 minggu.
Hakim Mediator, Saifudin Zuhri memberikan waktu 2 minggu untuk pihak Wali Kota Surabaya untuk menyerahkan resume.
Menurut kuasa hukum Kinasih, John Abraham Christiaan pada mediasi kali ini beragendakan menyerahkan resume dari masing-masing pihak penggugat dan tergugat.
"Tadi kami sudah memberikan resume bersama dengan apa yang dikehendaki oleh penggugat dan disertai dengan bukti-bukti. Jadi intinya isi resume dan bukti-bukti," kata John usai sidang mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis 25 Januari 2024.
Isi dalam resume tersebut, lanjut John ialah pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tetap konsekuen dengan pernyataannya. Karena dalam surat persetujuan Wali Kota Nomor 34/Pers/1981, jika dalam waktu 6 bulan semua persyaratan tidak dilengkapi, maka akan dicabut secara otomatis.
"Berdasarkan bukti-bukti yang saya sampaikan ke hakim mediator bahwa sampai saat ini hak kepemilikan atas tanah ini masih milik Bu Kinasih. Maka pihak pemkot harus konsekuen dengan sikapnya. Kalau pemkot tidak konsekuen kan kasihan warganya," ujar mantan atlet Kempo KONI Jatim.
Selanjutnya kata John, bahwa pihak tergugat sampai saat ini belum memberikan resume karena ada beberapa pertimbangan yang disampaikan dapam mediasi tadi. Salah satunya adalah data base yang masih dihimpun.
"Karena itu saya berfikir bahwa kita tau bahwa administrasi pemerintah agak ruwet. Maka saya sepakat memberikan waktu sampai tanggal 7 Februari 2024, apakah pemkot bisa menyampaikan resume atau tidak, kita lihat saja nanti," bebernya.
BACA JUGA: Perjuangan Kinasih, Penjual Rujak Pumpungan yang Tanahnya Diserobot HKBP
Di mediasi tadi, pihaknya juga mengajukan 2 poin, yang pertama pemkot konsekuen mencabut surat persetujuan tersebut. Dan yang kedua apabila pemkot tidak mencabut, sesuai dengan ketentuan hukum bahwa siapa yang menimbulkan kerugian akibat perbuatan melawan hukum maka harus membayar ganti rugi.
"Maka saya minta ganti rugi Rp 35 miliar, dihitung dari NJOP saya ambil minimalnya 35 juta dikali 1.000 meter persegi," tutupnya.
Sementara itu, Perwakilan Pemkot dari Bagian Hukum dan Kerjasama Raz Rixza mengatakan bahwa dari mediasi tadi pihat penggugat menyerahkan resume yang diminta oleh hakim mediator.
"Jadi dari tergugat (Pemkot) baru menerima resume. Nanti dari hasil mediasi atau tawaran penggugat, nantinya pihak pemkot akan koordinasi dulu. Dari pimpinan teratas yakni wali kota bagaimana menanggapi tawaran mediasi dari penggugat," kata Raz Rixza.
BACA JUGA:Usai Viral, Omset Penjual Rujak Cingur yang Gugat Wali Kota Surabaya Meningkat