JAKARTA, MEMORANDUM - Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan dan dan melakukan penahanan terhadap tersangka Budi Said (BS) crazy rich Surabaya, Kamis 18 Januari 2024.
Penahanan terhadap BS ini terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penjualan Logam Mulia di Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam.
BACA JUGA:Profil Budi Said, Crazy Rizh Pemilik Plaza Marina Surabaya
BACA JUGA:Begini Alur Dugaan Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said hingga Rugikan Antam Rp 1,266 Triliun
Kapuspenkum Kejaksaan Dr Ketut Sumedana dalam keterangan resminya, mengatakan bahwa tersangka BS bersama dengan EA dan oknum pegawai PT Antam yakni EK, AP, MD telah merekayasa dengan membuat surat palsu yang seolah-olah membenarkan adanya pembayaran dari Tersangka BS kepada PT Antam Tbk.
"Berdasarkan surat palsu tersebut, seolah-olah PT Antam Tbk masih memiliki kewajiban menyerahkan logam mulia kepada Tersangka. Bahkan atas dasar surat tersebut, tersangka mengajukan gugatan perdata," ungkap Ketut.
Akibat perbuatan tersangka, PT Antam Tbk diduga mengalami kerugian senilai 1.136 Kg emas logam mulia, yang jika dikonversi dengan harga emas per hari ini yakni sekitar Rp1,266 triliun.
BACA JUGA:Aset Rp 45 Miliar Disita Budi Said, Eksi Banding
BACA JUGA:Crazy Rich Surabaya Budi Said Ditahan Kejagung, Jadi Tersangka Kasus Korupsi 1,1 Ton Emas Antam
Pasal yang disangkakan terhadap Tersangka BS yaitu Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3jo.
Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo.
Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Guna kepentingan penyidikan, Tersangka BS dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 18 Januari 2024 s/d 6 Februari 2024," tutupnya