BACA JUGA:Pemilu 2024, KPU Kabupaten Malang Terima Anggaran Rp 53 M
Disampaikan, terkait batasan iklan kampanye pada media massa juga akan diatur, baik berupa tulisan, suara, gambar atau gabungan tulisan dan suara serta suara dan gambar.
BACA JUGA:KPU Kabupaten Malang Buka Pendaftaran PPK
Untuk lembaga penyiaran televisi paling banyak 10 spot durasi paling lama 30 detik. Sedangkan radio sejumlah 10 spot berdurasi paling lama 60 detik. Dan untuk di media cetak 810 mm atau satu halaman untuk setiap media massa cetak per harinya. (*)