MALANG, MEMORANDUM - Menjelang agenda masa kampanye terbuka (rapat umum) bagi partai peserta Pemilu pada 21 Januari hingga 10 Februari 2024, KPU Kabupaten Malang akan mengundang partai peserta Pemilu sehari sebelumnya, tanggal 20 Januari 2024.
Divisi Sosialisaai Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Malang Marhaendra Pramudya Mahardika menyampaikan rencana pertemuan ini.
BACA JUGA:Jelang Pengumuman DCS, KPU Kabupaten Malang Sebut 66 Bacaleg TM
“Agenda pertemuan tersebut dalam rangka sosialisasi tata tertib, terkait kampanye terbuka yang bakal dilakukan oleh partai peserta Pemilu,” terangnya, Rabu, 17 Januari 2024.
BACA JUGA:KPU Kabupaten Malang Terima 18 Bendera Parpol Pemilu 2024
Mahardika menjelaskan peserta Pemilu akan diberikan pemahaman terkait aturan dalam melakukan rapat umum, juga bisa melakukan penayangan iklan pada media massa. Metode kampanye pada saat itu bisa melakukan rapat umum dengan berlokasi pada stadion, lapangan, alun alun dan aula.
BACA JUGA:KPU Kabupaten Malang: Tiga Partai Tidak Penuhi Syarat Bacaleg
Namun demikian partai sebelum melakukan hal itu diwajibkan melakukan laporan tertulis pada pihak kepolisian dengan tembusan ke KPU dan Bawaslu. Selain itu juga harus memperhatikan kapasitas lokasi yang akan digunakan. Dan hal itu harus dilampirkan dalam pemberitahuan.
BACA JUGA:KPU Kabupaten Malang Belum Terima Pendaftar Bacaleg
“Jumlah peserta tidak dibatasi, tapi mereka harus melihat kapasitas lokasi yang akan dipakai,” jelas Mahardika.
Waktunya pun dibatasi mulai pukul 09.00 hingga pukul 18.00, dengan tujuan menghormati hari dan waktu ibadah pada sekitar lokasi tersebut.
BACA JUGA:KPU Kabupaten Malang Sukseskan Kirab Bendera Parpol
Pada sosialisasi metode kampanye terbuka nanti, lanjut Mahardika, sebagai pesertanya adalah pengurus partai peserta Pemilu, organisasi massa dan media massa. Materinya atau mekanismenya sama dengan tatap muka terbatas atau terbuka.
Selain itu KPU juga akan menerima masukan dari partai peserta untuk mengatur zona dan jadwal kampanye.
“Pengaturan zona dan jadwal kampanye nantinya juga akan mengacu pada SK KPU RI,” imbuh Mahardika.