Dijanjikan Dapat Uang Ganti Rugi: Penjual Rujak Cingur Gugat Wali Kota Surabaya Perihal Tanah Kepemilikan

Rabu 10-01-2024,19:35 WIB
Reporter : Farid Al Jufri
Editor : Eko Yudiono

Kemudian setelah ada pelimpahan dari Kelurahan Pacar Kembang, Kecamatan Tambaksari, selanjutnya Kelurahan Mojo mengeluarkan surat keterangan tanah berdasarkan Nomor : 593.2/289/436.9.6.1/ 2007 tanggal 16 Agustus 2007 yang menerangkan tentang kepemilikan Petok D Nomor 482 Kelurahan Mojo atas nama Kinasih CS. 

Selanjutnya berdasarkan surat Persetujuan Wali Kota Surabaya Nomor: 34/Pers/1981 tanggal 18 Mei 1981, ada dua syarat penting yang harus dipenuhi Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) yaitu:

1. Mengajukan ke kantor Agraria Kota Madya Surabaya dalam upaya penyelesaian administrasi pertanahannya. (angka 4 huruf C surat persetujuan tersebut)

2. Surat persetujuan Wali Kota itu hanya berlaku 6 bulan dengan catatan jika tidak dipenuhi segala syarat, maka surat persetujuan tersebut akan langsung dicabut Wali Kota Surabaya (angka 6 huruf a persetujuan surat tersebut). (rid/nov)

 

Kategori :