SURABAYA, MEMORANDUM- Sidang perdana penjual rujak cingur, Kinasih (68), warga Jalan Pumpungan I yang menggugat Wali Kota Surabaya akhirnya digelar pada Rabu (10/1), di Ruang Tirta 1 PN Surabaya.
Pada sidang kali ini hanya beragendakan penyerahan berkas-berkas. Selanjutnya akan dilakukan mediasi yang akan dilaksanakan pada Kamis (18/1), antara pihak Kinasih dan Pemkot Surabaya yang dalam hal ini adalah wali kota.
Menurut Kuasa Hukum Kinasih, John Abraham Christiaan, ia sangat mengharapkan agar Wali Kota Eri Cahyadi hadir dalam sidang mediasi pada Kamis mendatang. "Prinsip mediasi kan pertemuan antara para prinsipal. Kami kuasa hukum kan hanya menjadi pengantar untuk pertemuan antarprinsipal," ujar John.
BACA JUGA:Kawal Gugatan ke Wali Kota, Suami Penjual Rujak Cingur Ikuti Sidang di PN Surabaya
"Sehingga kalau Pak Wali Kota berkenan hadir mungkin sebagai warga Surabaya juga kami memberikan penghargaan yang sebesar-besarnya," lanjutnya.
BACA JUGA:Sidang Penjual Rujak Cingur Kembali Digelar di PN, Kuasa Hukum Berharap Wali Kota Cabut Persetujuan
John menambahkan, bahwa dengan datangnya wali kota dalam sidang mediasi pada Kamis itu menandakan bahwa Pak Wali Kota mencintai rakyatnya. "Kalau berani Pak Wali Kota hadir dalam sidang mediasi, berarti wali kota cinta kepada rakyatnya," pungkasnya.
Sementara itu, suami Kinasih, Ahmad Nurul Huda mengatakan bahwa dulu pernah ada seorang pendeta datang dan bersedia membayar tanah yang sekarang menjadi Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP).
"Saat itu kami mau, dan mengajak duduk bersama menyelesaikan masalah ini. Namun kesepakatan itu gagal karena seminggu berselang datang orang lain yang mengatakan bahwa itu tanah milik gereja," bebernya.
Sedangkan Kinasih menerangkan bahwa ketika terjadi pertemuan dengan pihak Gereja HKBP di Kelurahan Mojo pada 2007, ia ditawari sejumlah uang oleh pendeta saat itu untuk membeli tanah tersebut.
"Kita selesaikan dengan kekeluargaan saja. Saya tidak minta mahal kok Pak yang penting hak saya diganti rugi sebesar Rp 2,5 miliar dan dijanjikan seminggu lagi kembali ke Kelurahan Mojo untuk diberi uang," beber Kinasih.
Ia menambahkan, setelah menunggu seminggu waktunya pembayaran, ternyata yang datang adalah orang berbeda yang mengaku pengacara yang berjumlah sembilan orang hingga bentrok di kelurahan. "Saat itu malah terjadi bentrok dengan lurahnya. Dan ada yang bilang sudah jangan dibayar ini hak saya," ucap Kinasih menirukan ucapan salah satu orang.
"Saya sampai lari-lari karena takut," tutupnya.
Di sisi lain, perwakilan Bagian Hukum dan Kerja Sama Pemkot Surabaya Raz Raxza saat dikonfirmasi menolak untuk berkomentar. "Besok saja ya Mas setelah mediasi. Ini masih proses pemberkasan," katanya.
Sekadar diketahui, bahwa tanah Petok D Nomor 482 di Jalan Manyar Kertoarjo IV Kelurahan Mojo tercatat atas nama Kandar P Goentoro (orang tua Kinasih). Hal ini berdasarkan surat nomor 593.2/66./436.9.5.4/2007 tanggal 19 April 2007 yang dikeluarkan berdasarkan surat keterangan pelimpahan dari Kelurahan Pacar Kembang, Kecamatan Tambaksari.