SURABAYA, MEMORANDUM - Sidang penjual rujak cingur Kinasih warga Jalan Pumpungan I No 7 B, Kelurahan Menur Pumpungan yang menggugat Wali Kota Surabaya terkait surat persetujuan yang diberikan ke HKBP untuk mendirikan bangunan digelar hari ini, Rabu 10 Januari 2024.
Dari pantauan Memorandum, Kuasa Hukum Kinasih, John Abraham Christiaan sudah hadir di Pengadilan Negeri Surabaya begitu pula bagian hukum pemkot juga sudah hadir.
Tak hanya itu, suami Kinasih, Ahmad Nurul Huda juga turut hadir di PN Surabaya untuk melihat sidang perdana ini.
BACA JUGA:Sidang Penjual Rujak Cingur Kembali Digelar di PN, Kuasa Hukum Berharap Wali Kota Cabut Persetujuan
Sekedar diketahui, berdasarkan surat Persetujuan Wali Kota Surabaya Nomor: 34/Pers/1981 tanggal 18 Mei 1981, ada dua syarat penting yang harus dipenuhi Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) yaitu:
1. Mengajukan ke kantor Agraria Kota Madya Surabaya dalam upaya penyelesaian administrasi pertanahannya. (angka 4 huruf C surat persetujuan tersebut)
2. Surat persetujuan Wali Kota tersebut hanya berlaku 6 bulan dengan catatan jika tidak dipenuhi segala syarat, maka surat persetujuan tersebut akan langsung dicabut Wali Kota Surabaya (angka 6 huruf a persetujuan surat tersebut).(rid)