selamat menunaikan ibadah ramadan 2026

Satgas Pangan Polresta Malang Kota Amankan Importir Bawang Bombai Tak Sesuai Standar

Satgas Pangan Polresta Malang Kota Amankan Importir Bawang Bombai Tak Sesuai Standar

barang bukti Bawang Bombai Impor diamankan Satgas Pangan Polresta Malang Kota --

MALANG, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Satgas Pangan Polresta Malang menetapkan BS (46), seorang wiraswasta, warga asal Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, sebagai tersangka.


Gempur Rokok Illegal--

Ia diduga berperan sebagai importir bawang bombai yang tidak memenuhi ketentuan ukuran minimal. Modus operandinya, tersangka menjual bawang bombai impor yang ukurannya di bawah standar.

"Yakni, ukuranya, kurang dari 5 sentimeter. Padahal ketentuan impor secara tegas mengatur bahwa bawang bombai yang dapat masuk ke Indonesia harus memiliki diameter minimal 5 sentimeter,” terang Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Putu Kholis, Jumat, 6 Maret 2026.

BACA JUGA:Antisipasi Lonjakan Wisatawan, Polresta Malang Kota dan Pemkot Matangkan Skema Operasi Ketupat 2026


Mini Kidi Wipes.--

Ia menambahkan, praktik tersebut berpotensi merugikan konsumen sekaligus mengganggu tata niaga komoditas hortikultura dalam negeri.

Langkah penegakan hukum ini tidak hanya sebagai upaya represif, tetapi juga bentuk perlindungan kepada masyarakat agar produk pangan yang beredar benar-benar memenuhi standar mutu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Putu Kholis menegaskan,  pengungkapan kasus selaras dengan misi Satgas Pangan Polresta Malang Kota, yang terus melakukan pengawasan terhadap distribusi bahan pangan. Terutama menjelang meningkatnya kebutuhan masyarakat saat Ramadan dan Idul Fitri.

“Kami bersama Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) terus memonitor distribusi bahan pokok di pasar maupun gudang penyimpanan. Untuk memastikan tidak ada praktik yang merugikan masyarakat serta menjaga stabilitas harga pangan,” jelasnya.

BACA JUGA:Waspada Jelang Lebaran, Polresta Malang Kota Bongkar Peredaran Upal Senilai Rp100 Juta

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Rahmad Aji Prabowo menambahkan, pihaknya terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas perdagangan bahan pangan di wilayah hukum Polresta Malang Kota.

“Kami lakukan pengawasan secara preventif dan preemtif. Jika ditemukan pelanggaran yang merugikan masyarakat, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan hukum. Sinergi ini penting agar situasi tetap kondusif menjelang Idul fitri,” terang AKP Rahmad Aji.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 128 jo Pasal 88 ayat (1) huruf a, c, dan d Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Sumber:

Berita Terkait