Wali Kota Surabaya Tegaskan Rumah Radio Bung Tomo Berstatus Cagar Budaya Tipe B

Wali Kota Surabaya Tegaskan Rumah Radio Bung Tomo Berstatus Cagar Budaya Tipe B

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi--

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan Rumah Radio Bung Tomo di Jalan Mawar Nomor 10, Kecamatan Tegalsari, masih tercatat sebagai cagar budaya dengan status tipe B, Jumat 6 Februari 2026.

Eri menjelaskan, penetapan status tipe B didasarkan pada kondisi fisik bangunan yang telah mengalami perubahan jauh sebelum polemik ini muncul ke publik.


Mini Kidi--

“Rumah yang di Jalan Mawar itu sudah direhab pada tahun 1975, sehingga tidak lagi dalam bentuk yang asli. Ada IMB-nya tahun 1975,” terangnya.

Eri menambahkan, perubahan bentuk bangunan tersebut menjadi dasar penetapan status dalam Surat Keputusan sebagai cagar budaya tipe B, berbeda dengan tipe A yang wajib mempertahankan keaslian mutlak.

BACA JUGA:DPRD Surabaya Usut Hilangnya Rumah Radio Bung Tomo

“Karena itu di dalam SK-nya masuk gedung tipe B, bukan gedung tipe A yang tidak boleh diubah,” imbuhnya.

Eri meluruskan, sebagai cagar budaya tipe B, bangunan tersebut masih boleh dipugar atau dibangun kembali dengan syarat harus mendapatkan rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).

Menurutnya, pembangunan kembali Rumah Radio Bung Tomo yang ada saat ini telah melalui mekanisme tersebut.

BACA JUGA:Serobot Aliran Sungai, Proyek Padel Eastern Park Diprotes Petambak Keputih Surabaya

“Sudah dilakukan dengan rekomendasi tim cagar budaya pada 2016, lalu pada 2017 dibangun,” paparnya.

Proses pemugaran tersebut, kata Eri, merupakan prosedur lazim dalam penanganan bangunan maupun kawasan cagar budaya dan harus berbasis kajian ahli.

“Kalau kawasan cagar budaya juga sama. Ketika akan dibangun juga ada rekomendasi, tetapi bukan terkait bangunannya, melainkan kawasannya,” jelasnya.

BACA JUGA:Tradisi Religi Malam Jumat Tetap Mengakar di Tengah Kehidupan Masyarakat Kecamatan Semampir Surabaya

Eri kembali menegaskan bahwa narasi hilangnya bangunan bersejarah tersebut tidak sepenuhnya tepat, karena lokasi dan nilai sejarahnya masih diakui negara.

“Bangunannya memang tidak asli sejak 1975 karena sudah dibongkar dan diperbaiki. Tetapi karena nilai sejarahnya kuat, tetap dimasukkan sebagai cagar budaya dengan kategori tipe B,” tandasnya. (alf)

Sumber:

Berita Terkait