Kejari Batu Kembali Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas Bumiaji

Rabu 10-01-2024,08:15 WIB
Reporter : Biro Malang Raya
Editor : Agus Supriyadi

Padahal berdasarkan pemeriksaan fisik dan evaluasi teknis yang dilakukan Laboratorium Bahan Konstruksi Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan Institut Teknologi Nasional Malang ditemukan volume pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi kontrak. Ini melanggar Pasal 57 (1) Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021 Setelah pekerjaan selesai 100% sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam kontrak, penyedia mengajukan permintaan tertulis kepada PPK untuk serah terima barang/ jasa. (nik)

Kategori :