umrah expo

Kejari Batu Beri Penerangan Hukum bagi Kades dan Lurah untuk Mitigasi Pengelolaan Dana Desa

Kejari Batu Beri Penerangan Hukum bagi Kades dan Lurah untuk Mitigasi Pengelolaan Dana Desa

Ketua APEL Kota Batu Wiweko, Kajari Batu Dr. Andy Sasongko, dan Muhammad Januar Ferdian.-Anik-

BATU, MEMORANDUM.CO.ID - Kejaksaan Negeri BATU melaksanakan kegiatan penerangan hukum kepada seluruh kepala desa dan lurah se-Kota BATU di Gedung Rakyat Balai Desa Pandanrejo pada Sabtu 15 November 2025.

BACA JUGA:Penyelamatan Aset Rp522 Miliar Melalui PSU, Bentuk Kolaborasi antara Kejari dan Pemkot Batu

Kegiatan tersebut diikuti sebanyak 50 peserta yang terdiri dari para kepala desa dan lurah se-Kota Batu.


Mini Kidi--

Ketua APEL Kota Batu, Wiweko, mengatakan bahwa kegiatan ini menjadi momentum mempererat silaturahmi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Batu.

“Agenda ini khususnya dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalam mengambil kebijakan dan dapat memperbaiki tata kelola pemerintahan desa dengan baik,” ujarnya.

Kajari Kota Batu Dr Andy Sasongko SH MHum menyampaikan bahwa momentum awal kepemimpinannya di Kejari Batu akan mengutamakan upaya preventif dalam memitigasi risiko pengelolaan dana desa dan aset menggunakan tugas dan fungsi kejaksaan.

BACA JUGA:Kejari Batu Selamatkan Uang Negara Rp 522,2 Miliar dari Penyerahan PSU di Wilayah Kota Batu

“Sebagai Jaksa Jaga Desa. Jaksa Jaga Desa atau Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) adalah program Kejaksaan Agung untuk mengawal dan mendampingi desa dalam pengelolaan dana desa agar berjalan sesuai aturan dan akuntabel,” katanya.


Para kepala desa dan lurah se-Kota Batu bersama Kejari Batu.-Anik-

Ia menambahkan bahwa terdapat fungsi lain pada kejaksaan yaitu Jaksa Pengacara Negara yang siap melakukan pendampingan hukum serta menjadi legal asisten bagi aparatur negara.

“Dimulai dari tingkat tertinggi yaitu presiden sampai di tingkat desa baik di dalam maupun di luar pengadilan, sehingga diharapkan upaya memitigasi risiko hukum secara maksimal,” imbuhnya.

Ia juga menekankan Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang merupakan kebijakan nasional berdasarkan Inpres Nomor 9 Tahun 2025, Permenkop Nomor 3 Tahun 2025, serta SKB empat menteri dan dua lembaga.

BACA JUGA:Kejari Batu dan Pemkot Batu Selamatkan Aset Rp522 Miliar Lewat PSU, Jadi Model Kolaborasi Transparan

Sumber:

Berita Terkait