Kejari Batu Pulihkan Aset Pemkot Batu Senilai Rp 34,7 Miliar

Kejari Batu Pulihkan Aset Pemkot Batu Senilai Rp 34,7 Miliar

Wali Kota Batu Nurochman bersama Kepala Kejaksaan Negeri Batu Andy Sasongko saat penyerahan sertifikat dan penghargaan pemulihan aset.-Anik-

BATU, MEMORANDUM.CO.ID - Kejaksaan Negeri Batu kembali memulihkan aset Pemerintah Kota Batu berupa PSU, ruas jalan, dan bidang tanah dengan total nilai Rp 34,7 miliar serta menerima penghargaan dari Wali Kota Batu, pada penghujung tahun 2025.

BACA JUGA:Kejari Batu Laksanakan Restorative Justice, Komitmen Bentuk Pelayanan Hukum Non-Litigasi

Kepala Kejaksaan Negeri Batu, Dr Andy Sasongko SH MHum, mengatakan Kejari Batu melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti hadir memberikan kontribusi nyata dalam penyelesaian permasalahan aset milik Pemerintah Kota Batu.


Mini Kidi--

“Hal ini sebagai bukti nyata peran serta Kejaksaan dalam mengurai problematika aset di lapangan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sehingga pemenuhan legalitas aset dapat terlaksana,” kata Andy Sasongko.

Ia menjelaskan bahwa penelusuran aset dalam rangka pemulihan keuangan negara merupakan bagian dari transformasi Kejaksaan melalui Badan Pemulihan Aset.

BACA JUGA:Kejari Batu Beri Penerangan Hukum bagi Kades dan Lurah untuk Mitigasi Pengelolaan Dana Desa

“Transformasi Kejaksaan melalui Badan Pemulihan Aset menjadi tonggak baru dalam penanganan penelusuran aset, baik yang berasal dari tindak pidana maupun aset negara lainnya,” ujarnya.

Andy Sasongko menegaskan bahwa pengelolaan Barang Milik Daerah harus dilakukan secara efektif dan efisien sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016.

BACA JUGA:Penyelamatan Aset Rp522 Miliar Melalui PSU, Bentuk Kolaborasi antara Kejari dan Pemkot Batu

“Pengelolaan Barang Milik Daerah yang baik dengan mengedepankan prinsip good governance dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dan stakeholder terhadap pengelolaan keuangan daerah,” tegasnya.

Ia mengungkapkan bahwa keberhasilan pemulihan aset tersebut berawal dari penerbitan surat perintah kepada Seksi PAPBB Kejari Batu untuk melakukan sosialisasi pada 26 November 2025.

“Selanjutnya ditindaklanjuti oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah melalui surat permohonan penelusuran aset tertanggal 27 November 2025,” ungkap Andy Sasongko.

BACA JUGA:Kejari Batu Selamatkan Uang Negara Rp 522,2 Miliar dari Penyerahan PSU di Wilayah Kota Batu

Sumber: