SURABAYA, MEMORANDUM - Bawaslu Surabaya melalui Panwascam Tegalsari menertibkan sebanyak 116 alat peraga kampanye (APK) berupa baliho di wilayah Kecamatan Tegalsari, Senin, 26 Desember 2023.
Anggota Panwascam Tegalsari Hari Agung menyampaikan, baliho tersebut ditertibkan lantaran dipasang tidak sesuai titik yang sudah ditentukan. Sehingga melanggar Keputusan Ketua KPU Surabaya Nomor 616 Tahun 2023.
"Sebanyak 116 baliho dari 9 parpol kami tertibkan, karena pemasangan APK tersebut tidak sesuai dengan titik yang telah ditetapkan oleh KPU Surabaya," terang Hari Agung.
BACA JUGA:Bentuk Pengawas TPS, Bawaslu Surabaya Minta Panwascam Rekrut Kader Terbaik
Menurutnya, Panwascam Tegalsari telah mengambil tindakan signifikan terhadap puluhan APK yang melanggar aturan selama tahapan kampanye pemilu itu secara kolaboratif.
Langkah pertama yang dilakukan panwascam yakni, menginventarisir APK, mengidentifikasi, dan mendokumentasikan jenis pelanggaran-pelanggaran.
"Hal ini dilakukan dengan cermat, termasuk foto, lokasi, dan detail terkait lainnya. Setelah mengidentifikasi dan mendokumentasikan APK yang melanggar, Panwascam Tegalsari berkoordinasi dengan satpol PP dan parpol terkait," jelasnya.
BACA JUGA:Dugaan Pelanggaran Pemilu Caleg PKB Surabaya, Bawaslu: Proses Pembahasan
Koordinasi tersebut mencakup imbauan dan undangan klarifikasi kepada peserta pemilu tentang pelanggaran yang dilakukan. Kemudian merekomendasikan agar mencopot APK yang melanggar secara mandiri.
Selain itu, pihak berwenang setempat dalam hal ini satpol PP juga diberitahu serta dilayangkan surat rekomendasi tentang pelanggaran tersebut. Lalu kerja sama diupayakan untuk memastikan penertiban APK yang melanggar.
"Upaya kolaboratif ini membantu memastikan respons yang cepat dan efektif terhadap pelanggaran yang terjadi," tegas Agung.
BACA JUGA:Baliho di Pohon dan Tiang Listrik Dilarang, Bawaslu Surabaya Bakal Tertibkan
"Langkah-langkah tegas dan ketat ini kami ambil untuk membantu mencegah pelanggaran lebih lanjut dan memastikan bahwa tahapan kampanye pemilu diselenggarakan dengan kondusif," sambungnya.
Disinggung soal parpol yang menganggap tindakan penertiban tersebut berlebihan dan membandingkan dengan kabupaten/kota lainnya, maka Panwascam Tegalsari mempersilakan peserta pemilu untuk pindah nyaleg ke kabupaten/kota tersebut.
"Kalau tak bisa ikuti aturan, silakan pindah nyaleg di tempat lain. Aturan dibentuk untuk dipatuhi, bukan dilanggar seenaknya sendiri," tegasnya.