selamat menunaikan ibadah ramadan 2026

Pergeseran Pasal 311 KUHP Lama ke Pasal 434 KUHP Baru, Hukuman Pidana Fitnah Kini Lebih Ringan

Pergeseran Pasal 311 KUHP Lama ke Pasal 434 KUHP Baru, Hukuman Pidana Fitnah Kini Lebih Ringan

Assoc Prof Dr Ronny SKom MKom MH.--

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Awal tahun 2026 menjadi babak baru dalam penegakan hukum di Indonesia. Hal ini seiring berlakunya UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan adalah redefinisi delik pencemaran nama baik terkait fitnah yang kini termaktub dalam Pasal 434 ayat  (1) KUHP Baru, menggantikan Pasal  311 ayat (1)  pada KUHP lama.

Perubahan ini bukan sekadar pergantian nomor pasal, namun membawa semangat baru melalui penurunan masa hukuman.

BACA JUGA:Transisi KUHP 2026, Pengamat UHW Perbanas: Korporasi Kini Bisa Dipidana


Mini Kidi--

Selain itu, sanksi finansial diperkuat. Hal ini seperti yang disampaikan oleh Assoc. Prof. Dr. Ronny, S.Kom, M.Kom, M.H., Pengamat Hukum Bisnis dan ITE dari Universitas Hayam Wuruk (UHW) Perbanas.

“Jadi dalam Pasal 434 ayat  (1) KUHP Baru  yakni UU RI Nomor 1 tahun 2023 yang mulai berlaku Januari 2026 tentang fitnah ini, hukuman pidananya menjadi lebih ringan. Yakni, tiga tahun. Sedangkan pada pasal lama, hukumannya empat tahun,” beber Ronny, Rabu, 7 Januari 2025.

BACA JUGA:Implementasi KUHP Baru, Pakar Sebut Sanksi Denda Bisa Kurangi Beban Negara dan Kepadatan Penjara

Dalam KUHP lama, Pasal 311 ayat (1) mengancam pelaku fitnah dengan pidana penjara maksimal 4 tahun.

Namun, dalam KUHP baru yang berlaku efektif pada Januari 2026, Pasal 434 ayat (1) memangkas ancaman tersebut menjadi maksimal 3 tahun.

Meski hukuman fisik berkurang, aspek material justru diperketat. KUHP baru memperkenalkan sistem kategori denda.

BACA JUGA:Pinjaman Tanpa Izin, Pengamat: Pasal 273 KUHP Baru Jadi Senjata Ampuh Berantas Pinjol Ilegal

Jika sebelumnya nominal denda dianggap tidak relevan dengan nilai mata uang saat ini, Pasal 434 ayat (1) KUHP Baru kini menyertakan ancaman denda Kategori IV, yang nilainya mencapai Rp 200 juta.

Ronny menyebut, secara substansi, Pasal 434 ayat (1) KUHP Baru tidak berdiri sendiri. Namun menjadi puncak dari perbuatan pencemaran nama baik yang diatur dalam Pasal 434 ayat (1) KUHP Baru.

Seseorang baru dapat dijerat pasal fitnah apabila telah melakukan pencemaran (menuduh suatu hal agar diketahui umum), diberi kesempatan membuktikan kebenaran tuduhannya di depan hakim, dan gagal membuktikan tuduhan tersebut, sementara tuduhan itu terbukti bertentangan dengan kebenaran.

Sumber:

Berita Terkait