Tak Penuhi Unsur Pidana, Pengacara Minta Pelempar Bom Molotov di DPRD Madiun Dibebaskan
Sidang terdakwa Londo saat agenda pembelaan di PN Kota Madiun.--
MADIUN, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Kasus pelemparan bom molotov saat demonstrasi di Kantor DPRD Kota Madiun memasuki babak pledoi dengan tuntutan pembebasan total terhadap terdakwa Vical Putra Ardiansyah Turner alias Londo di Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun, Rabu 7 Januari 2026.
Penasihat hukum terdakwa, Indra Priangkasa, menilai dakwaan Pasal 187 ayat (1) dan (2) KUHP tidak terbukti secara sah karena unsur kesengajaan dan kerusakan barang dinilai tidak terpenuhi.

Mini Kidi--
Menurutnya, hasil pemeriksaan ahli psikologi menunjukkan terdakwa memiliki gangguan kejiwaan yang membuatnya tidak selalu menyadari akibat dari perbuatannya.
"Terdakwa tidak selalu menyadari akibat perbuatannya. Ia memiliki kejiwaan yang labil dan cenderung terbawa arus lingkungan yang tidak kondusif. Ini dasar kami bahwa unsur kesengajaan tidak terpenuhi," tegas Indra di hadapan Hakim Ketua Rahmi Dwi Astuti.
BACA JUGA:Sidang Perdana Perusakan Gedung DPRD Madiun, Terdakwa Dijerat Pasal Bahaya Umum
Selain faktor psikis, pembelaan juga membantah adanya kerusakan mobil penerangan milik Polres Madiun Kota, karena posisi kendaraan berada jauh di belakang barisan Dalmas dan lemparan molotov hanya mengenai pilar serta jatuh ke paving.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Rini Suwandari, menyatakan akan menyiapkan replik sebagai tanggapan atas nota pembelaan terdakwa.
BACA JUGA:Sidang Gugatan Rekanan Proyek Lawan Pemkot Madiun Berlanjut, Majelis Hakim Perintahkan Mediasi
"Kami akan menyiapkan replik atas nota pembelaan tersebut. Sidang lanjutan dijadwalkan Rabu 14 Januari," ujar Rini. (aji)
Sumber:

