Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Sukomanunggal Ditangkap

Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Sukomanunggal Ditangkap

Tersangka DR, pelaku pencabulan anak dibawah umur--

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya telah menangkap DR. Kakek tiga cucu itu dijadikan tersangka dan langsung dijebloskan penjara sejak Selasa 6 Januari 2025.

Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Eddie Octavianus Mamoto mengatakan, pria berusia 67 tahun itu harus bertanggungjawab atas kasus pencabulan terhadap NBL (9) di Sukomanunggal pada 22 Oktober 2025 lalu.

"Sudah kami amankan. Iya, ditahan perhari ini. Untuk motifnya, merayu. Gak ada korban lain," katanya melalui pesan singkat, Rabu 7 Januari 2026.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Pencabulan Anak Dibawah Umur Sukomanunggal, Keluarga Korban Nilai Polisi Lamban


Mini Kidi--

Sementara Kasihumas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan menjelaskan bahwa penanganan perkara dimulai dari penerimaan laporan polisi yang kemudian dilanjutkan dengan penyelidikan

"Dalam tahap awal, penyidik Unit PPA melakukan pemeriksaan terhadap pelapor berinisial SR pada 10 November 2025, disusul pemeriksaan terhadap korban anak berinisial NBL pada hari yang sama," jelasnya.

BACA JUGA:Tokoh Masyarakat Sukomanunggal Dipolisikan, Diduga Lecehkan Anak Dibawah Umur

Menurutnya, setiap tahapan dilakukan dengan pendekatan yang sensitif terhadap kondisi psikologis korban. Oleh karena itu, penyidik juga melibatkan pemeriksaan psikologi terhadap korban yang dilaksanakan pada Kamis (13/11/2025) guna memastikan kondisi mental anak serta mendukung pembuktian secara komprehensif.

"Setelah mengumpulkan keterangan dari pelapor dan korban, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku DR. Seluruh hasil pemeriksaan kemudian dianalisis melalui gelar perkara yang menghasilkan kesimpulan bahwa kasus tersebut memenuhi unsur untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan," lanjutnya.

BACA JUGA:Cabuli Anak Tiri, Mantan Ketua Ormas di Surabaya Divonis 5 Tahun Bui

Penyidik juga sempat memfasilitasi proses mediasi setelah adanya surat permohonan dari pihak terlapor. Namun, langkah tersebut tetap ditempatkan dalam koridor hukum dan tidak mengesampingkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai korban.

"Setelah melalui gelar perkara, DR ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik melanjutkan dengan pemeriksaan terhadap tersangka sebagai bagian dari proses hukum yang transparan dan akuntabel," pungkasnya.

BACA JUGA:Kakek Tiri di Gresik Cabuli Cucu Berusia 6 Tahun, Polisi Amankan Pelaku

Sumber:

Berita Terkait