PASURUAN, MEMORANDUM - Pemerintah Kota Pasuruan dengan tegas meminta uang sewa lahan miliknya kepada pihak penyewa, yakni PT Citra Bangun Sarana (CBS) dalam 1 tahun terakhir ini. Pihak penyewa lahan tersebut dinilai belum membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) - P2.
Lahan milik Pemkot Pasuruan yang berada di Jl Soekarno-Hatta, Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Panggungrejo, saat ini telah dipergunakan oleh PT CBS untuk taman bermain Astoria Water Park dan super market Trans Mart atau Carrefour. Lahan seluas 3 hektar tersebut disewa oleh PT CBS selama 30 tahun atau sejak 2009. Namun di tahun 2023, ini PT CBS belum menyelesaikan kewajibannya yakni membayar pajak tahunan.
BACA JUGA:Gus Ipul Ingatkan ASN Pemkot Pasuruan Pedomani Visi Menuju Kota Madinah
Hermanto, Camat Panggungrejo saat dikonfirmasi mengatakan bahwa di wilayahnya ada beberapa obyek pajak yang belum menyelesaikan kewajibannya di tahun 2023. Di antaranya yakni PT CBS, PT Boma Bisma Indra (BBI), gedung bekas Bank ANK, dan Hotel Pasuruan.
Namun baru satu obyek pajak yang sudah menyelesaikan kewajibannya, yakni Hotel Pasuruan. Namun lembaga yang lainnya sampai Jumat, 22 Desember 2023, masih belum ada konfirmasi telah membayar pajak.
"Obyek-obyek yang belum membayar pajak kita pasang spanduk atau banner yang mengatakan bahwa obyek tersebut belum membayar PBB," terang Hermanto, Jumat, 22 Desember 2023.
BACA JUGA:Haul Mbah Hamid, Gus Ipul: Pemkot Siap Ikut Gupuh, Suguh dan Lungguh
BACA JUGA:HUT Pemkot Pasuruan, Gus Ipul Sampaikan Kemajuan Kota
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan satu kewajiban yang harus dibayarkan oleh wajib pajak. Dimana pajak tersebut nantinya juga akan dikembalikan lagi kepada rakyat dengan wujud pembangunan.
Hermanto mengakui jika ia sudah bertemu dan berkomunikasi dengan kepala manajemen Trans Mart atau Carrefour. Ia meminta agar segera menyelesaikan kewajibannya, yakni tunggakan PBB.
"Saya sudah bertemu dengan kepala manajemen Carrefour dan meminta untuk segera menyelesaikan tunggakan pembayaran PBB. Namun manajemen mengatakan bahwa Carrefour akan mengakhiri kegiatannya di akhir tahun ini," lanjut Hermanto.
Nilai obyek pajak sendiri yang harus dibayarkan oleh PT CBS sekitar Rp 72 juta. Dan penyataan yang mengatakan bahwa Carrefour akan mengakhiri kegiatannya di akhir tahun 2023 ini. nlNamun tidak akan mengakhiri pajak yang harus dibayarkannya juga. "Walau Carrefour tutup, pajak harus tetap dibayar," lanjutnya.
BACA JUGA:Pemkot Pasuruan Wujudkan Kota Indah
BACA JUGA:Pemkot Pasuruan Tertibkan Anjal, Pengemis dan Bentor
Sementara, Walikota Pasuruan Saifullah Yusuf (Gus Ipul), menjelaskan bahwa di Kota Pasuruan masih banyak obyek-obyek pajak yang belum menyelesaikan kewajibannya. Gus Ipul meminta agar wajib pajak tertib dalam pembayaran PBB-nya. "Kita minta kepada PT CBS agar tertib dalam membayar PBB. Masalahnya pemkot juga ditanya oleh BPK terkait dengan pajak." Kata Gus Ipul saat dikonfirmasi terpisah, Jumat (22/12).