Kelompok tersebut yakni komisi organisasi dan manajemen, komisi formasi dan komunikasi, komisi hubungan ulama umarah, dan komisi pemberdayaan ekonomi umat yang masuk kelompok A.
Serta, komisi pendidikan dan dakwah, komisi ukhuwah islamiyah, komisi fatwa hukum dan perundang-undangan yang masuk kelompok B. (pul).