BACA JUGA:Gugatan Warga Jalan Sartono kepada PT KAI Ditolak
Dirinya pun menilai, perkara tersebut seharusnya nebis in idem. Di mana suatu perkara yang tidak dapat diperiksa kedua kalinya. Untuk itulah, ia mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI.
"Memohon kepada Ketua Mahkamah Agung RI agar membatalkan putusan Pengadilan Agama Malang nomor 744/Pdt.G/2023/PA.Mlg dan Putusan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya nomor 426/Pdt.G/2023/PTA.Sby," pungkasnya. (*)