Seorang Ibu di Malang Ajukan Kasasi Hak Asuh Anak

Minggu 17-12-2023,09:49 WIB
Reporter : Biro Malang Raya
Editor : Ferry Ardi Setiawan

BACA JUGA:Gugatan Warga Jalan Sartono kepada PT KAI Ditolak

Dirinya pun menilai, perkara tersebut seharusnya  nebis in idem. Di mana suatu perkara yang tidak dapat diperiksa kedua kalinya. Untuk itulah, ia mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI. 

"Memohon kepada Ketua Mahkamah Agung RI agar membatalkan putusan Pengadilan Agama Malang nomor 744/Pdt.G/2023/PA.Mlg dan Putusan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya nomor 426/Pdt.G/2023/PTA.Sby," pungkasnya. (*)

Kategori :