iklan bhayangkara2
Pildun Banner

Putusan MA, Hadi Prajoko Tetap Ketum Himpunan Penghayat

Putusan MA, Hadi Prajoko Tetap Ketum Himpunan Penghayat

Ketum Himpunan Penghayat Kepercayaan Dr. Ir. Hadi Prajoko, S.H., M.H.dan Kuasa Hukumnya--

MALANG, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Mahkamah Agung (MA) melalui Putusan Nomor 4771 K/Pdt/2025 menguatkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) MALANG Nomor 146/Pdt.G/2024/PN Mlg.

Dalam putusan tersebut, seluruh tuntutan dari gugatan yang diajukan Yoseph Kencoko dkk terhadap Ketua Umum Himpunan Penghayat Kepercayaan (HPK), Dr. Ir. Hadi Prajoko, S.H., M.H. ditolak sepenuhnya.

BACA JUGA:Puluhan Warga Ponorogo Ralat Agama di KTP Jadi Penghayat Kepercayaan

Tim Kuasa Hukum HPK dari Asosiasi Yuris dan Advocacy HAM, Agung Rizkhi Zaifudhin menegaskan, putusan tersebut menjadi landasan kuat membongkar manuver pihak yang berusaha merusak tatanan organisasi HPK.

“Putusan MA Nomor 4771 K/Pdt/2025 secara otomatis menggugurkan 12 poin tuntutan balik dari pihak Yoseph Kencoko dkk," terang Agung Rizkhi Zaifudhin dalam keterangan di PN Malang, Jumat 17 Juli 2026.

BACA JUGA:Penghayat Kepercayaan di Ngawi Mulai Ubah Data Kependudukan

Beberapa tuntutan yang ditolak, lanjut Agung, mulai upaya melegalkan Munaslub ilegal, permohonan pembatalan SK pemberhentian dan pemecatan mereka, hingga tuntutan ganti rugi materiil dan immateriil.

Penolakan ini menegaskan SK pemberhentian dan pemecatan Yoseph Kencoko A. Prasetyo dkk dari organisasi HPK adalah sah demi hukum.


Gempur Rokok Illegal--

Agung menjelaskan, Majelis Hakim telah memberikan catatan yuridis bahwa Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang digelar Yoseph bersama 9 orang lainnya adalah perbuatan yang tidak berdasarkan hukum dan memicu dualisme. 

Kepengurusan HPK yang sah, tetap di bawah kepemimpinan Hadi Prajoko yang telah diakui secara administratif Kementerian Hukum dan HAM.

BACA JUGA:Polresta Malang Kota Ringkus Kurir Narkoba, Sita 3,2 Kg Sabu dan 2.480 Butir Ekstasi

Kata Agung, perkembangan krusial dalam ranah pidana. Tentang laporan Polisi yang dilayangkan Ketua Umum HPK ke Polda Metro Jaya,(LP/B/6734/XI/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA), telah menemui titik terang.

“Tindakan hukum yang kami ambil untuk mengamankan marwah organisasi. Berdasarkan penyidikan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat organisasi. Di mana yang bersangkutan diduga merekayasa kop surat dan stempel HPK. Tujuannya, memperdaya Notaris demi membuat Akta Notaris palsu. Ini adalah kejahatan terstruktur yang nyata," lanjutnya.

Sumber:

Berita Terkait