iklan HUT R!

Tidak Direspons, Kontraktor Kembali Somasi Developer Wangsakarsa

Tidak Direspons, Kontraktor Kembali Somasi Developer Wangsakarsa

Kuasa hukum Dr Yayan Riyanto bersama kontraktor Iwan Wibisono menunjukkan surat somasi.--

MALANG, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Iwan Wibisono, kontraktor proyek kembali mengajukan somasi kedua kepada developer Wangsakarta Resort & Living Space Prima Land di Desa Ampeldento, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.

Menurutnya, sejak somasi pertama dilayangkan beberapa waktu lalu, hingga saat ini belum ada respons sebagaimana yang diharapkan. Somasi kedua tersebut sekaligus menjadi somasi terakhir yang dilayangkan.

Melalui kuasa hukumnya, Dr Yayan Riyanto SH MH menjelaskan bahwa pihaknya mengambil langkah somasi terakhir secara tertulis dan terbuka.

"Ya, hari ini, kita lakukan somasi ke dua. Karena yang pertama belum direspons, sebagaimana harapan. Ini somasi terakhir, yang kami lakukan," terang Kuasa Hukum DR. Yayan Riyanto saat ditemui di kantornya, Selasa 18 Agustus 2026.

Tidak hanya itu, Yayan mengatakan jika somasi kedua juga tidak mendapat respons, pihaknya akan mengambil langkah lain melalui persidangan di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

"Klien kami, membangun rumah sebagaimana kontrak Surat Perintah Kerja (SPK). Untuk termin pertama, dari developer, sudah dibayar. Sedang termin kedua belum dibayarkan sama sekali," lanjut Yayan.

BACA JUGA:Disomasi, Wangsakarta Resort dan Rumah Kos Langsung Klarifikasi


Mini kidi--

Sebelumnya, somasi dilakukan atas pemutusan kontrak kerja dari pihak pengembang kepada kontraktor karena Wangsakarta tidak kunjung membayar kerugian kontraktor atas penghentian pekerjaan sepihak dengan dalih wanprestasi.

"Pekerjaan proyek, menggunakan uang klien kami sendiri. Tetapi, di termin kedua, hak klien saya belum dibayar. Ya bisa dikatakan dholim, lah," tambah Yayan.

Bahkan, pihaknya menegaskan bahwa delapan unit yang sudah dikerjakan diminta untuk tidak ditempati pembeli terlebih dahulu karena masih menyisakan pembayaran kepada kontraktor.

Sementara itu, Iwan menjelaskan bahwa pihaknya mendapat SPK untuk sembilan unit rumah. Satu unit sudah selesai, sedangkan delapan unit lainnya memasuki pembayaran termin kedua.

"Untuk termin kedua, belum dibayar sampai sekarang. Ya menagih keuangan kontraktor. Atas proyek lanjutan setelah pembayaran termin pertama," terang Iwan.

BACA JUGA:Wali Kota Malang Sebut Pidato Presiden Prabowo Sampaikan Data dan Fakta


Gempur Rokok Illegal--

Sebagaimana pernah diberitakan, awal persoalan muncul setelah pekerjaan dihentikan dan diambil alih pihak lain. Pengambilalihan tersebut semestinya tidak menghilangkan kewajiban pembayaran atas pekerjaan yang telah diselesaikan.

Total tagihan yang kini dimintakan kepada pihak pengembang mencapai sekitar Rp 1,304 miliar. Nilai tersebut berkaitan dengan pekerjaan sejumlah unit.

Sebelumnya, Legal Corporate Primaland Agung Muji Restiyono menegaskan bahwa keputusan menghentikan kerja sama dengan kontraktor tidak dilakukan secara sepihak.

Menurutnya, langkah tersebut diambil setelah perusahaan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pekerjaan serta mengacu pada ketentuan yang telah diatur dalam kontrak kerja.

BACA JUGA:Kasatresnarkoba Polres Malang Berganti, Kapolres Tekankan Komitmen Berantas Narkoba

Ia menjelaskan, setiap kebijakan yang diambil manajemen selalu mempertimbangkan aspek teknis, hasil evaluasi proyek, serta komitmen perusahaan dalam menjaga kualitas pembangunan.

Hasil evaluasi internal perusahaan menemukan sejumlah hal yang menjadi perhatian, meliputi kesesuaian pekerjaan terhadap spesifikasi teknis, standar mutu pekerjaan, hingga target penyelesaian yang sebelumnya telah disepakati dalam kontrak.

Temuan itu menjadi dasar menentukan langkah lanjutan terhadap kerja sama dengan kontraktor.

Meski demikian, Primaland tetap membuka ruang komunikasi apabila ada pihak kontraktor yang ingin menyampaikan data, dokumen maupun penjelasan terkait proyek. (edr)

Sumber: