MALANG, MEMORANDUM - Seorang ibu, Diana Malayanti, warga Kecamatan Blimbing, Kota Malang, menempuh jalur hukum.
Itu dilakukan, untuk memperjuangkan hak asuh putranya, AJM (13). Bahkan, hingga ke tingkat Mahkamah Agung (MA) RI.
BACA JUGA:Mediasi Gagal, Gugatan Agunan Harta Gono Gini di PN Malang Berlanjut
Permasalahan hak asuh anak tersebut, bermula saat 4 Juli 2012, Diana resmi bercerai dengan suaminya, Ahsanul.
Kemudian pada Oktober di tahun yang sama, Diana mengajukan gugatan hak asuh anaknya.
BACA JUGA:Sidang Sengketa Sardo, Hakim Putuskan Tolak Gugatan
Melalui proses, Pengadilan Agama (PA) Malang, tanggal 21 Mei 2013, merestui gugatan sang Ibu. Dan hak asuh AJM pun resmi pada ibunya. Dan berdasarkan putusan hakim PA, Malang, sang ayah menerima hukuman.
"Yakni membayar nafkah anak tersebut kepada sebesar Rp 1.500.000 setiap bulan. Setiap tahun ada kenaikan 10 persen. Hingga anak berusia 21 tahun. Itu di luar biaya pendidikan dan kesehatan," terang Sumardhan, selaku kuasa hukum Diana, Jumat, 15 Desember 2023.
BACA JUGA:Pengadilan Negeri Kota Malang Kabulkan Gugatan Menantu kepada Mantan Mertua
Namun, ternyata hukuman yang dijatuhkan hakim PA, tidak sepenuhnya dijalankan. Di mana kenaikan nafkah 10 persen, itu tidak diberikan sejak 2015 hingga Desember 2022. Jika dikalkulasi, seharusnya AJM menerima nafkah Rp 3.500.000 per bulan. Atau ditotal menjadi Rp 42 juta.
BACA JUGA:Gugatan Pedagang Pasar Blimbing Ditolak
Perkembangan selanjutnya, ayah AJM malah mengajukan gugatan kepada Pengadilan Tinggi Agama Surabaya. Untuk membatalkan perwalian anaknya di ibunya. Dalam persidangan, sang anak pun turut dihadirkan.
BACA JUGA:Rumah Sakit Universitas Brawijaya Menang Gugatan
"Pada 12 Juli 2023, sang anak dihadirkan dan diminta datang oleh hakim. Diperiksa sendiri, dan si anak ditanya, AJM mengaku ingin bersama ibunya. Namun dalam sidang putusan, hak asuh perwalian malah diberikan ke bapaknya," lanjut Mardan.
Menurut Mardan, pengadilan tidak mempertimbangkan beberapa hal. Terutama dengan dampak psikologis si anak. Menjadi masalah besar, ketika saat pelaksanan eksekusi