SURABAYA, MEMORANDUM-
Moh Swaris Ramahdan (30) asal Sememi harus diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akibat melakukan pengeroyokan yang membuat korban Ervin Sukma Pringgodani meninggal dunia. Terdakwa menjalani sidang dengan agenda keterangan saksi-saksi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yustus One Simus Parlindungan mendatangkan dua saksi yakni Heru Sukoco tetangga korban dan Elma Savira selaku istri terdakwa Swaris.
Saksi Heru yang juga Ketua RW mengatakan bahwa ia ditemui keluarga korban dan diminta untuk mengecek kondisi korban Ervin usai menjadi korban pengeroyokan karena telah dituduh menyenggol dada saksi Elma Savira menggunakan siku. Heru memeriksa bahwa korban sudah meninggal dunia.
BACA JUGA:Kirim 21 Kg Ganja, Hary Asal Jakarta Menjadi Pesakitan di PN Surabaya
"Saya didatangkan keluarga korban untuk memastikan apakah korban Ervin meninggal dunia atau belum. Saat saya cek nadi ditangan tidak ada dan di leher pun juga tidak ada. Kemudian saya menggunakan stetoskop untuk mendengarkan detak jantung korban dan juga tidak ada detak jantung," kata Heru diruang sidang Garuda 2 PN Surabaya, Kamis 14 Desember 2023.
BACA JUGA:PN Surabaya Eksekusi Rumah di Jalan Dharmahusada Indah Timur
Saat ditanya Ketua Majelis Hakim Suparno, apakah juga dicek oleh pihak medis rumah sakit atau puskesmas, Heru pun menjawab sudah. "Sudah Yang Mulia, kami sudah minta Puskesmas Benowo untuk mengecek dan dinyatakan sudah meninggal dunia," jawab Heru.
Saat melihat korban, Heru tidak melihat adanya luka lebab di tubuh korban saat itu. "Saya lihat tidak ada luka lebab Yang Mulia," ucapnya.
Sementara itu saksi Elma Savira menceritakan bahwa kronologi awal sebelum pengeroyokan. Bahwa saat itu dirinya yang setiap pagi pergi ke pasar Sememi akan pulang ke rumah. Saat dijalan pulang, saksi Elma berpapasan dengan korban Ervin dan siku tangan korban menyentuh payudara saksi Elma.
"Saya pulang dan dirumah saya menceritakan kejadian tadi pada suami bahwa ada seseorang yang menyentuh payudaranya," kata saksi Elma.
Ia menceritakan bahwa saat itu ia tidak mengetahui siapa yang menyentuh dadanya. "Saya tidak tau siapa korban karena bukan satu kampung. Tau tau suami dan bersama keluarganya sudah mengeroyok korban," jelasnya pada Ketua Majelis Hakim Suparno.
Saksi Elma mengaku bahwa suaminya tidak mengenal korban dan tidak ada masalah dengannya. "Suami saya tidak ada masalah dengan korban dan tidak kenal juga. Saya mendapatkan cerita dari orang bila korban juga sempat naik motor untuk pulang," paparnya.
Usai kejadian tersebut, pihaknya dan keluarga korban juga sudah melakukan pertemuan di stan pasar dan juga sudah saling memaafkan. "Kami juga memberikan santuan dan sembako ke keluarga korban yang mulia dan yang mengantarkan saudara saya," ungkapnya.
Usai mendengarkan keterangan saksi, Hakim Ketua Suparno menanyakan terkait keterangan saksi. Apakah sudah melakukan penganiayaan yang berakibat kematian. "Iya benar Yang Mulia," saut terdakwa.