Gagal Berangkat Karena Dinyatakan Tidak Istithaah, Tiga Jemaah Haji Reguler Mengadu ke DPRD Situbondo
Tiga jemaah haji dinyatakan istithaah saat mengadu ke Komisi IV DPRD Situbondo.--
SITUBONDO, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Tiga jemaah haji reguler, Nawirah (56) bersama dua putranya Muhammad Bagir (29) dan Ahmad Syafiq (26), mengadu ke Komisi IV DPRD Situbondo setelah dinyatakan tidak istithaah oleh Dinas Kesehatan Situbondo sehingga gagal berangkat haji tahun ini.

Mini Kidi--
Mereka menyebut hasil serangkaian pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Rizani Probolinggo dan Siloam Hospital Surabaya menunjukkan kondisi normal, namun data di Dinkes Situbondo justru menyatakan sebaliknya.
Nawirah mengaku telah menunggu kesempatan berangkat haji sejak 2012, namun karena kesalahan data kesehatan ia tidak dapat melakukan pelunasan biaya haji.
BACA JUGA:Tersandung Kasus Penipuan Rp97 Juta Modus Percepatan Haji, Oknum ASN Kemenag Situbondo Ditahan
“Saya terus berupaya agar bisa berangkat, karena hasil tes kesehatan saya semuanya normal. Tapi kenapa saya dicatat tidak istithaah. Makanya, saya mengadukan ke Komisi IV,” ujar Nawirah, Selasa 6 Januari 2026 .
Ketua Komisi IV DPRD Situbondo M Faisol meminta Dinkes Situbondo bertanggung jawab dengan melakukan perbaikan data terhadap tiga jemaah haji reguler tersebut.
BACA JUGA:Hadiri Pengukuhan Kepala BI Jember, Yusuf Rio Tekankan Kolaborasi Pengendalian Inflasi dan UMKM
“Harus diperbaiki dan dipastikan mereka berangkat tahun ini. Kasihan sudah 14 tahun menunggu, karena kesalahan Dinkes memasukkan data akhirnya mereka terancam gagal berangkat,” bebernya.
Menurut Faisol, untuk mencegah kejadian serupa terulang, Komisi IV akan memanggil Kepala Dinkes Situbondo beserta seluruh kepala puskesmas di wilayah setempat.
“Dalam waktu dekat kami akan memanggil kepala Dinkes dan para kepala puskesmas agar kejadian seperti ini tidak terulang,” katanya.
BACA JUGA:Situbondo Siap Jadi Tuan Rumah Muktamar PBNU Ke-35
Sementara itu, Kepala Bidang P2P Dinkes Situbondo Siti Rupiah mengaku telah berkirim surat kepada Kepala Pusat Kesehatan Haji dan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur guna permohonan pengeditan data jemaah haji di Siskohatkes.
“Pada 29 Desember 2025 kami sudah berkirim surat agar dapat melakukan edit data jemaah haji reguler atas nama Nawirah dari tidak istithaah menjadi istithaah. Namun sampai saat ini belum ada balasan,” katanya.
Sumber:
