Wawali Armuji Apresiasi Polda Jatim atas Penangkapan Samuel dan M Yasin

Wawali Armuji Apresiasi Polda Jatim atas Penangkapan Samuel dan M Yasin

Wakil Wali Kota Surabaya Armuji memberikan pernyataan terkait penanganan kasus Nenek Elina.--

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Wakil Wali Kota Surabaya Armuji mengapresiasi langkah cepat dan konkret Polda Jawa Timur dalam menangani kasus pengeroyokan dan perusakan rumah Elina Widjajanti dengan menetapkan dua tersangka, Selasa 30 Desember 2025.

Armuji menegaskan sejak awal pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum.

BACA JUGA:Sengkarut Kasus Nenek Elina Senator Lia Istifhama Minta Polda Periksa Notaris

“Ya, kita mengapresiasi langkah-langkah konkret. Sejak awal saya sudah bilang, saya serahkan sepenuhnya kepada pihak-pihak yang berwenang,” ujar Armuji.

Menurutnya, sejak laporan masuk ke Polda Jawa Timur, kepolisian menunjukkan respons cepat dan tegas hingga menetapkan tersangka.

“Dengan adanya penetapan tersangka kemarin, kita sangat mengapresiasi langkah cepat dan konkret. Jadi tidak diragukan lagi apa yang dilakukan oleh Polda Jawa Timur,” tegasnya.

BACA JUGA:Wali Kota Eri Bentuk Satgas Anti Premanisme, Apresiasi Polisi Terkait Kasus Nenek Elina

Terkait perkembangan terbaru, Armuji menyebut salah satu tersangka, M Yasin, dikabarkan telah menyerahkan diri ke Polsek Wonokromo sebelum dibawa ke Polda Jawa Timur.

“Katanya begitu, menyerahkan diri ke Polsek Wonokromo lalu diteruskan ke Polda Jawa Timur. Saya dapat informasi seperti itu,” ungkapnya.

Selain itu, Armuji mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam urusan utang-piutang, khususnya yang melibatkan jaminan sertifikat rumah.

BACA JUGA:Rumah Nenek Elina Dirobohkan Oknum Ormas, Wali Kota Eri: Usut Tuntas, Surabaya Harus Bersih dari Premanisme

“Modus operandinya sudah jelas. Kalau utang-piutang dengan jaminan sertifikat rumah harus hati-hati dan jeli, supaya tidak dimanfaatkan atau dicari kelengahannya hingga berujung jual beli yang tidak transparan,” pesannya.

Armuji berharap masyarakat lebih bijak dan berhati-hati dalam melakukan transaksi keuangan agar tidak menjadi korban praktik yang merugikan.


Mini Kidi--

Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Jawa Timur menetapkan Samuel Ardi Kristanto dan M Yasin sebagai tersangka kasus pengeroyokan dan perusakan rumah Elina Widjajanti (80) di kawasan Sambikerep, Surabaya.

Keduanya ditangkap di lokasi berbeda di Kota Surabaya dan disangkakan melanggar Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan kekerasan terhadap orang dan barang dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. (rio)

 

Sumber:

Berita Terkait