SURABAYA, MEMORANDUM-Alat peraga kampanye (APK) yang dipasang di sembarang tempat dapat memperburuk keindahan kota. Selain itu, pemasangan APK di tiang listrik, tiang lampu, dan pohon merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurut Peraturan KPU tentang Kampanye Pemilihan Umum, APK hanya boleh dipasang di tempat yang ditentukan oleh KPU dan tidak boleh mengganggu ketertiban umum dan keindahan kota.
Meski demikian masih banyak ditemukan pemasangan spanduk caleg maupun capres yang melanggar aturan. Misal di Jalan Pasar Kembang terdapat sejumlah spanduk dengan wajah caleg Surabaya yang dipasang di penerangan jalan umum (PJU). Tidak hanya itu, tiang listrik pun jadi sasaran sebagai sarana pemasangan spanduk caleg berukuran sekitar 1/2 meter tersebut.
BACA JUGA:Pemkab Lamongan Ajukan Raperda Badan Hukum Lamongan Integrate Shorebase ke DPRD
Bahkan, APK tersebut juga dipasang di pohon. Spanduk itu ditancapkan menggunakan paku. Hal ini dapat mengganggu pertumbuhan pohon dan menyebabkan pohon tumbang yang mengancam keselamatan.
BACA JUGA:Kejaksaan Agung Amankan Seorang Jaksa Gadungan
Hal yang sama juga terlihat di sekitar trafig light pertigaan Jalan Kedungdoro. Di sana terdapat banner cukup besar yang dipasang diatas taman. Ada sejumlah banner dengan wajah caleg yang ditancapkan di atas taman tersebut. Padahal jelas jelas di taman itu terdapat tanaman.
Hal yang sama juga terdapat di Jalan Raya Dukuh Kupang. Ada puluhan banner yang dipasang di PJU sepanjang jalan tersebut. Termasuk adanya banner yang menutup jalur pedestrian di sekitar trafig lighit Jalan Mayjen Sungkono.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Surabaya Maria Theresia Ekawati Rahayu mengatakan, terkait dengan pemasangan APK pada masa kampanye, lokasi pemasangannya berpedoman pada Keputusan KPU Kota Surabaya. Keputusan KPU tersebut menentukan titik-titik lokasi yang diperbolehkan untuk pemasangan APK.
"Terkait dengan pemasangan APK pada masa kampanye lokasi pemasangannya berpedoman pada Keputusan KPU Kota Surabaya," kata Maria.
Pemasangan APK di lokasi yang tidak ditentukan oleh KPU merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang undangan yang berlaku. Oleh karena itu, pengawasan terhadap pemasangan APK menjadi kewenangan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di masing-masing wilayah kecamatan.
Bawaslu dan Panwaslu memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kampanye, termasuk pengawasan terhadap pemasangan APK. Bawaslu dan Panwaslu dapat melakukan penindakan terhadap pelanggaran yang terjadi, termasuk pencopotan paksa APK yang dipasang di tempat yang dilarang.
"Sedangkan pengawasan nya menjadi kewenangan dari Badan Pengawas Pemilu dan Panitia Pengawas Pemilu di masing masing wilayah kecamatan," ujar Maria.
Terpisah, M Fikser Kepala Satpol PP Kota Surabaya menyebut, pemasangan AKP diharapkan tidak dipasang dilokasi yang dilarang, misal di atas pedestraian, tiang listrik, tiang lampu, rambu lalu lintas dan pohon sehingga mengganggu estetika atau keindahan kota. (alf)