Tak Kantongi Izin, Proyek Pengurukan di Winongan Dihentikan Paksa
Petugas Satpol PP dan pemilik lahan.--
PASURUAN, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Aparat penegak Perda Kabupaten PASURUAN bergerak cepat. Mereka menghentikan aktivitas pengurukan lahan di kawasan zona lindung, pada Selasa 24 Februari 2026. Langkah tegas ini diambil setelah petugas menemukan indikasi kuat adanya akal-akalan perizinan di lapangan.
Awalnya, proyek tersebut dilaporkan sebagai pembangunan sarana ibadah. Namun, fakta di lokasi menunjukkan kejanggalan yang mengarah pada kepentingan komersial.
BACA JUGA:Dua Pelaku Perusakan Makam Winongan Dituntut 7 Bulan Penjara

Mini Kidi Wipes.--
Kabid PPUD Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Suyono mengungkapkan, informasi awal dari kepala desa setempat menyebutkan lahan tersebut akan dibangun masjid.
Namun, saat dikonfirmasi langsung di lokasi, keterangan pihak pengelola justru berubah-ubah.
"Awalnya disampaikan oleh Kades, ini diuruk untuk masjid, tapi ukurannya kecil. Tadi saya tanyakan lagi, katanya izinnya dulu masjid tapi pakai hidroponik," ujar Suyono.
BACA JUGA:Hakim PN Bangil Cek Langsung Makam Winongan yang Rusak
Karena ketidakjelasan fungsi tersebut, petugas langsung mengambil tindakan tegas demi mencegah kerusakan ekosistem di wilayah lindung yang seharusnya dijaga kelestariannya.
Dalam inspeksi mendadak tersebut, petugas mendapati aktivitas pengurukan sedang berlangsung padat.
Setidaknya ada 5 hingga 6 unit truk pengangkut material yang sedang beroperasi secara aktif di lokasi.

Gempur Rokok Illegal--
Aparat langsung memerintahkan seluruh armada tersebut untuk berhenti dan segera meninggalkan area proyek.
Petugas menegaskan bahwa tidak boleh ada alat berat atau truk yang beroperasi. Proyek dilarang berlanjut sebelum pemilik mampu menunjukkan dokumen perizinan yang sah secara hukum.
Sumber:




