Pemkab Lamongan Ajukan Raperda Badan Hukum Lamongan Integrate Shorebase ke DPRD
Pemerintah Kabupaten Lamongan mengajukan rancangan peraturan daerah (Raperda) Lamongan Integrated Shorebase ke DPRD.--
LAMONGAN, MEMORANDUM-Pemerintah Kabupaten LAMONGAN mengajukan rancangan peraturan daerah (Raperda) LAMONGAN Integrated Shorebase dari Perusahaan Terbatas (PT) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah kepada DPRD LAMONGAN, Senin 4 Desember 2023, di Ruang Rapat Paripurna DPRD LAMONGAN.
Melalui nota penjelasan yang disampaikan Bupati Lamongan Yuhronur Efendi dalam agenda Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lamongan Hari Perama.
Dalam rangka penyampaian nota penjelasan raperda usulan pemerintah daerah dan raperda inisiatif DPRD Kabupaten Lamongan Tahap II Tahun 2023.
BACA JUGA:28 CGP Panen Hasil Belajar di Lamongan, Jawab Tantangan Merdeka Belajar
Usulan raperda tersebut sebagai bentuk penyesuaian dinamisnya perkembangan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah.
BACA JUGA:Kades Turi Lamongan Sulap Lahan Tidur Jadi Kebun Melon Hidroponik Beromzet Ratusan Juta
Bedasarkan peraturan Daerah No 8 Tahun 2007, PT. Lamongan Integrated Shorebase telah mengalami perubahan status menjadi Badan Usaha Milik Daerah.
Sehingga untuk menjamin legalitas PT. Lamongan Integrated Shorebase Pemkab Lamongan menilai diperlukan perubahan status hukum dari perseroan terbatas menjadi perusahan perseroan daerah.
“Oleh karena itu, PT Lamongan Integrated Shorebase yang telah menjadi BUMD sejak tahun 2007 harus menyesuaikan diri sesuai dengan ketentuan,” kata Pak Yes sapaan akrab Bupati Lamongan.
Saat ini, kepemilikan saham PT Lamongan Integrated Shorebase dipegang oleh 2 (dua) pemegang saham, 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh daerah (Pemkab Lamongan).
Dengan dasar peratuan perundang-undangan No 23 tahun 2013 tentang Peraturan Daerah, pendirian BUMD erdari dari Perusahaan Umum Daerah dan Perusahaan Perseroan Daerah.
Maka, bentuk perusahan daerah yang dapat diadopsi secara hukum adalah perusahaan perseroan daerah (BUMD yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh satu daerah).
“Dalam melaksanakan kewenangan, daerah perlu memiliki sumber keuangan yang memadai untuk menjalankan urusan pemerintah.
Pemberian sumber keuangan harus seimbang dengan beban atau tanggung jawab urusan pemerintah yang diberikan kepada daerah.
Sumber: