Diajak Teman Mencuri, Setia Irawan Diadili

Rabu 29-11-2023,18:28 WIB
Reporter : Farid Al Jufri
Editor : Eko Yudiono

Selanjutnya usai masuk, Egi (DPO) berhasil keluar dengan membawa 3 tas kantong berisi 34 HP dan uang sejumlah Rp 12.925.000 yang disimpan dalam safety box. Juned (DPO) membantu mengambil 3 kantong tersebut dari lantai 1 (satu) dan karena panik, ada sekitar 3 (tiga) sampai 5 (lima) handphone yang jatuh dan ditinggalkan di tempat kejadian perkara yang kemudian terdakwa bersama Egi (DPO) dan Juned (DPO) bergegas menuju ke kos Juned yang berada di daerah Tambak Mayor. 

Kemudian terdakwa mendapatkan 3 buah handphone yaitu OPPO Reno 8, Realme dan Samsung terdakwa gadaikan di daerah Banyuurip dan uang hasil gadai tersebut terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari. Sementara sisa Handphone yang lainnya dan uang Rp 12.925.000, dibawa Egi (DPO). 

Bahwa kemudian terdakwa diamankan oleh anggota Polsek Kenjeran pada hari Selasa tanggal 1 Agustus 2023 sekira pukul 01.00 WIB di kosnya daerah Banyu Urip. 

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban Liem Sien Hwat mengalami kerugian ± Rp 81.125.000. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHPidana. (rid)

Kategori :