LAMONGAN, MEMORANDUM - Wakapolres Lamongan, Kompol Akay Fahli, S.Kom., S.I.K., M.Si memimpin langsung Apel Pagi pada Selasa pagi, 28 November 2023. Apel pagi di laksanakan di Mapolres lamongan dan diikuti oleh para Perwira, dan seluruh Anggota baik ASN maupun PHL.
Wakapolres Lamongan dalam arahanya mengingatkan terkait netralitas bagi seluruh anggota, baik dari kepolisian maupun ASN. Bahwa peran Polri adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, tanpa memihak kepada pihak manapun, terutama dalam konteks politik. "Kita harus tetap fokus pada tugas utama kita sebagai penegak hukum dan menjaga keamanan masyarakat," tegas Wakapolres.
Dalam upaya mencegah pelanggaran anggota Polri, beberapa poin penting dari arahan Kapolri sesuai Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/2407/X/HUK.7.1/2023 tentang profesionalitas dan netralitas Polri dibacakan oleh Wakapolres Lamongan yaitu Dilarang membantu mendeklarasikan bakal pasangan calon peserta pemilu 2024, Dilarang memberikan /meminta/mendistribusikan janji, hadiah, sumbangan atau bantuan dalam bentuk apapun.
BACA JUGA:Wakapolres Lamongan Pimpin Pemberangkatan Bantuan Kemanusiaan untuk Palestina
Dilarang menggunakan/memasang/menyuruh orang lain untuk memasang atribut pemilu, Dilarang menghadiri, menjadi pembicara/narasumber pada kegiatan deklarasi, rapat, kampanye, pertemuan, partai politik, kecuali Pengamanan yang berdasarkan surat perintah tugas.
Dilarang mempromosikan menanggapi, menyukai dan menyebarluaskan gambar/foto pasangan calon /calon peserta pemilu dan parpol baik melalui media massa, media online dan media sosial.
Dilarang melakukan foto bersama dengan bakal pasangan calon/calon peserta pemilu, massa dan simpatisannya, Dilarang foto selfie di medsos dengan gaya mengacungkan jari telunjuk, jari jempol,dua jari membentuk huruf V maupun jari lainnya yang berpotensi dipergunakan oleh pihak tertetnu untuk mendukung keberpihakan/ketidaknetralan polri.
BACA JUGA:Peringati HUT Ke-73, Satpolairud Polres Lamongan Donor Darah Bersama Nelayan
Dilarang memberikan dukungan politik dan keberpihakan dalam bentuk apapun kepada pasangan calon/calon peserta pemilu dan parpol, Dilarang menggunakan kewenangan atau membuat keputusan dan/atau tindakan yang dapat menguntungkan/ merugikankepentingan politik/parpol.
Dilarang memberikan fasilitas dinas maupun pribadi guna kepentingan politik, Dilarang melakukan kampanye hitam/ black campaign dan menganjurkan untuk menjadi golput, Dilarang memberikan informasi kepada siapapun terkait dengan hasil perhitungan suara, Dilarang menjadi Panitia Umum (KPU) dan Panita Pengawas Pemilu (Panwaslu).
Wakapolres Lamongan berharap seluruh anggota Polri dan ASN dapat menjaga netralitas mereka, sehingga Pemilu 2024 dapat berlangsung dengan adil, transparan, dan demokratis. “Netralitas Polri adalah sebagai bagian integral dari tugas kita dalam memastikan keberlanjutan demokrasi di Indonesia,” tutupnya.(hms)