MALANG, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Polres Malang mengungkap kasus perampasan mobil di Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang. Seorang pria berinisial MS (40) ditangkap setelah diduga merampas mobil korban dengan berpura-pura sebagai anggota polisi, Jumat 6 Maret 2026.
Pelaku merupakan warga Desa Klampok, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Ia ditangkap di rumahnya pada Kamis (5/3) malam oleh tim gabungan Satreskrim Polres Malang bersama Unit Reskrim Polsek Tumpang dan Polsek Singosari.

Mini Kidi Wipes.--
Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan, kasus bermula saat korban berinisial JA (20), warga Lumajang yang tinggal di rumah kontrakan di Kecamatan Tumpang, menawarkan mobil Toyota Kijang Innova miliknya melalui Facebook pada akhir Februari 2026.
Pelaku kemudian menghubungi korban melalui pesan dan mengaku tertarik membeli mobil tersebut. Keduanya lalu sepakat bertemu untuk melihat kendaraan yang dijual.
BACA JUGA:Kejahatan Turun Drastis, Polres Malang Tetap Siagakan Patroli Skala Besar Selama Ramadan
“Pelaku awalnya menghubungi korban dan mengaku berminat membeli mobil yang diposting di media sosial. Saat bertemu, pelaku meminta mencoba kendaraan tersebut dengan alasan test drive,” kata Bambang.
Saat perjalanan menuju wilayah sepi di Kecamatan Poncokusumo, pelaku tiba-tiba menodongkan pistol kepada korban. Ia mengaku sebagai anggota polisi dan menuduh korban sebagai penadah mobil.
BACA JUGA:Tergiur Keuntungan Cepat, Pelaku Curanmor di Karangploso Diringkus Polres Malang Saat COD
Belakangan diketahui, pistol yang digunakan pelaku merupakan pistol mainan jenis revolver.
“Pelaku mengancam korban menggunakan pistol yang belakangan diketahui merupakan pistol mainan jenis revolver. Korban juga sempat diborgol sehingga tidak bisa melawan,” jelas Bambang.
Dalam aksinya, pelaku tidak sendiri. Seorang rekannya mengikuti dari belakang menggunakan sepeda motor dan turut membantu menguasai korban.

Gempur Rokok Illegal--
Menurut Bambang, selama perjalanan korban bahkan dipaksa menghubungi orang tuanya untuk meminta uang tebusan sebesar Rp40 juta. Namun karena uang tidak kunjung dikirim, korban akhirnya diturunkan di jalan.
“Setelah itu pelaku membawa kabur mobil Toyota Kijang Innova milik korban beserta satu unit ponsel. Total kerugian korban ditaksir mencapai ratusan juta rupiah,” ujarnya.
Polisi yang menerima laporan kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengidentifikasi keberadaan pelaku. Petugas selanjutnya menangkap MS di rumahnya di wilayah Singosari.
BACA JUGA:Kapolres Malang Rilis Kasus Pembunuhan Remaja Nganjuk di Jabung, Ungkap Motif Cekcok
“Dari hasil penyelidikan, pelaku berhasil kami amankan di rumahnya. Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Bambang.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain satu unit mobil Toyota Kijang Innova dan satu lembar STNK kendaraan. Polisi juga menyita pistol mainan jenis revolver, borgol besi, borgol plastik, satu unit ponsel, serta pakaian yang digunakan saat beraksi.
BACA JUGA:Polres Malang Gelandang Pelaku Pembunuhan Remaja Nganjuk, Ditangkap di Rumah Kos Kota Malang
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal pemerasan dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
“Polres Malang mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat melakukan transaksi jual beli kendaraan dengan orang yang belum dikenal. Jika menemukan indikasi penipuan atau kejahatan, masyarakat diharapkan segera melapor kepada pihak kepolisian,” pungkas Bambang. (kid)